VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Manfaat pensiun yang diterima pekerja Indonesia rata-rata hanya berkisar 10 hingga 50 persen dari penghasilan terakhir, sebuah angka yang dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih jauh dari cukup untuk mempertahankan kesejahteraan di masa tua.
"Kalau dihitung itu manfaat pensiun rata-rata orang Indonesia itu hanya 10 sampai 50 persen dari penghasilannya terakhir. Tidak cukup duitnya itu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan kondisi tersebut di Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Jumat (28/8/2026).
Ogi menegaskan program pensiun tambahan perlu terus dikembangkan, termasuk bagi pekerja formal yang sebenarnya sudah memiliki program pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja.
Ia menilai kelompok pekerja informal juga menghadapi keterbatasan akses terhadap program dana pensiun akibat karakteristik pendapatan yang tidak tetap.
"Informal itu bayar iurannya itu tidak pasti, dia (pendapatannya) tidak tetap. Kalau lebih banyak uang, dia dapat. Kalau tidak, ya tidak," kata Ogi.
Ia menambahkan pekerja informal tidak selalu berasal dari kelompok berpenghasilan rendah, melainkan turut mencakup profesi seperti atlet, artis, maupun pekerja mandiri yang memiliki pendapatan berfluktuasi.
Oleh karena itu, Ogi menegaskan diperlukan skema dana pensiun yang lebih fleksibel agar pekerja informal bisa membayar iuran sesuai kondisi penghasilan mereka. OJK pun meminta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengembangkan layanan yang memungkinkan kelompok tersebut ikut serta dalam program pensiun.
"Jadi bayarnya itu bisa kalau dia dapat bayar, mungkin bikin program hari tuanya. Nah itu yang belum jalan, kita dorong supaya DPLK punya aplikasi bahwa masyarakat informal itu bisa ikut serta," ujarnya.
OJK telah menempatkan perluasan kepesertaan, khususnya bagi sektor informal, sebagai salah satu fokus utama pengembangan dana pensiun nasional. Berdasarkan peta jalan OJK, masih terdapat potensi besar bagi BPJS Ketenagakerjaan, DPLK, maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk memperluas kepesertaan program jaminan hari tua.
Di sisi lain, OJK telah membuka ruang bagi lebih banyak pelaku industri untuk mendirikan DPLK. Pada Juni 2026, OJK mengesahkan pendirian DPLK Sinarmas Asset Management yang menjadi DPLK pertama yang didirikan oleh manajer investasi, sebuah langkah yang dinilai OJK dapat meningkatkan kompetisi, inovasi, dan memperluas kepesertaan program pensiun ke depannya.
OJK mencatat total aset dana pensiun mencapai Rp1.699,9 triliun per Juli 2026, dengan proyeksi pertumbuhan sebesar 9-11 persen secara tahunan pada 2026.



























