VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas gagasan integrasi zakat dan pajak melalui skema tax credit, yakni zakat yang dibayarkan dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam sidang Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.
Salah satu perumus sidang, KH Ahmad Yazid Fattah, mengatakan perspektif hukum Islam mengenal adanya kewajiban finansial atas harta seseorang di luar zakat. Namun, penerapannya memiliki ketentuan tertentu.
"Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan," katanya di Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Menurut Ahmad Yazid, pembahasan mengenai kewajiban finansial tersebut merupakan bagian dari upaya muktamirin melihat persoalan kewajiban masyarakat dari perspektif fikih.
Pembahasan itu juga mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2025 di Jakarta. Dalam keputusan tersebut, direkomendasikan agar negara memprioritaskan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor nonpajak.
Selain membahas zakat dan pajak, muktamirin turut mendalami optimalisasi peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu sumber penerimaan negara di luar sektor pajak.
Sementara itu, gagasan integrasi zakat dan pajak diarahkan pada kemungkinan penerapan skema tax credit. Konsep tersebut dibahas untuk mendalami penyelarasan kewajiban zakat yang bersumber dari ajaran agama dengan kewajiban pajak sebagai bagian dari tata kelola fiskal negara.
Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, zakat yang dibayarkan wajib pajak melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
Adapun skema tax credit yang dibahas dalam Muktamar Ke-35 NU memiliki mekanisme berbeda. Gagasan tersebut mengarah pada kemungkinan zakat diperhitungkan langsung sebagai pengurang pajak yang terutang.
Pembahasan mengenai skema tersebut menjadi salah satu materi dalam rangkaian sidang komisi Muktamar Ke-35 NU. Sejumlah komisi menggelar persidangan secara paralel, di antaranya Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi'iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qanuniyyah, organisasi, program, dan rekomendasi.
Hasil pembahasan dari masing-masing komisi selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.



























