VOICE Indonesia
Daerah

Kerja Sama BP Batam Diduga Jadi Alat Pembungkaman Independensi Pers

Redaksi - VOICEIndonesia.co3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi Pembungkaman Independensi Pers
Ilustrasi Pembungkaman Independensi Pers(Foto: dok.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah dan media tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi independensi pers dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Pernyataan tersebut disampaikan KKJ Kepri menyikapi sikap Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dalam forum bersama insan pers di Ruang Marketing BP Batam.

Pernyataan Li Claudia yang menyebut media tidak boleh “menyerang” pemerintah apabila masih menjalin kerja sama dinilai KKJ Kepri berpotensi menimbulkan pemahaman keliru mengenai posisi pers dalam negara demokrasi.

Terlebih, pernyataan itu disampaikan dalam forum resmi yang awalnya ditujukan kepada sejumlah pimpinan redaksi media di Batam. 

Koordinator KKJ Kepri, Muhamad Ishlahuddin, menegaskan bahwa kemitraan dalam bentuk publikasi, penyebaran informasi, maupun hubungan kelembagaan tidak boleh mengurangi independensi redaksi dan kebebasan jurnalis. Menurutnya, pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang telah diverifikasi sekaligus mengawasi dan mengkritisi kebijakan publik.

“Kerja sama bukan berarti media harus berhenti mengkritik," ujarnya saat memberikan keterangan pers, Sabtu (29/8) pagi.

Ishlah menuturkan, pers tetap memiliki kewajiban untuk mengawasi kekuasaan dan menyampaikan fakta kepada publik. Loyalitas utama jurnalis adalah kepada warga negara, bukan kepada pemerintah atau pihak yang bekerja sama dengan media.

Ia menilai prinsip tersebut sejalan dengan sembilan elemen jurnalisme yang dirumuskan Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, salah satunya menempatkan pers sebagai pemantau independen terhadap kekuasaan.

"Karena itu, kritik yang disampaikan berdasarkan fakta, data dan hasil verifikasi tidak semestinya dipandang sebagai bentuk serangan terhadap pemerintah," katanya.

KKJ Kepri juga mengingatkan agar akses terhadap informasi publik tidak diberikan ataupun dibatasi berdasarkan sikap pemberitaan sebuah media. Menurut Ishlahuddin, informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin peraturan perundang-undangan.

“Informasi publik bukan hadiah bagi media, yang memberitakan pemerintah secara positif. Informasi publik adalah hak masyarakat,” ujarnya.

KKJ Kepri turut merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menempatkan pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik membuka informasi kepada masyarakat, kecuali yang dikecualikan berdasarkan hukum.

Senada dengan KKJ Kepri, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, Yogi, turut mengkritisi sikap pimpinan BP Batam yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers.

Penggunaan istilah “kerja sama” dalam konteks tersebut berpotensi mengarah pada upaya mengendalikan informasi yang disampaikan media kepada publik.

"Dengan istilah kerja sama ini, mereka seakan mengurung independensi redaksi, serta agar tidak mengeluarkan pemberitaan yang dianggap memiliki sentimen negatif, tidak hanya kepada institusinya namun juga terhadap pribadi unsur pimpinan,” katanya.

Atas kondisi tersebut, AJI Kota Batam meminta Li Claudia Chandra dan jajaran pimpinan BP Batam memperbaiki pola komunikasi publik, terutama ketika menghadapi kritik dari masyarakat maupun media.

KKJ Kepri dan AJI Batam menilai hubungan pemerintah dan pers seharusnya dibangun melalui transparansi, akuntabilitas, dan saling menghormati bukan dengan menjadikan kerja sama sebagai instrumen untuk memengaruhi independensi pemberitaan. (tp/red)

Ringkasan AI

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah dan media tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi independensi pers dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pernyataan tersebut disampaikan KKJ Kepri menyikapi sikap Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, dalam forum bersama insan pers di Ruang Marketing BP Batam.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.