VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berharap penataan ulang Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) dapat ditetapkan pada akhir 2026. Proses tersebut diperlukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan batas waktu penataan ulang UU Tapera paling lama dua tahun.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pihaknya kini masih menunggu proses legislasi terkait penataan ulang regulasi tersebut.
"Tinggal menunggu proses legislasinya dan kita harapkan akhir tahun ini sudah ada penetapan," ujar Heru dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Heru menjelaskan, berdasarkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 29 September 2025, eksistensi BP Tapera secara kelembagaan memiliki batas waktu hingga 29 September 2027 apabila tidak dilakukan penataan ulang terhadap UU Tapera.
Dalam prosesnya, BP Tapera telah dipanggil Badan Keahlian DPR RI untuk memberikan penjelasan mengenai konsep penataan ulang atau revisi UU Tapera dalam kerangka Omnibus Law Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Untuk pendalaman substansi dan grand designterkait dengan penataan ulang Undang-Undang Tapera dalam konteks Omnibus Law Undang-Undang Perumahan Kawasan Permukiman. Sudah kita sampaikan konsepsinya, perubahannya bagaimana, melaksanakan amanah amar putusan MK Nomor 96 itu yang mengabulkan gugatan bahwa Tapera tidak lagi wajib tapi sukarela," kata Heru.
Menurut Heru, konsep tersebut akan mengubah skema Tapera menjadi tabungan kontraktual yang bersifat sukarela. Skema itu nantinya dikolaborasikan dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sudah berjalan serta sumber pendanaan lain, seperti investasi, filantropi, dan hibah.
Konsep tersebut, kata Heru, telah diterima dengan baik oleh Badan Keahlian DPR.
Sebelumnya, MK menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional dan memerintahkan agar regulasi tersebut ditata ulang dalam waktu paling lama dua tahun.
Meski demikian, putusan MK tidak serta-merta membuat UU Tapera tidak berlaku. MK memberikan waktu kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang dengan mempertimbangkan esensi amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Putusan tersebut berkaitan dengan Pasal 7 ayat (1) UU Tapera yang dinilai tidak sesuai dengan amanat konstitusi. MK menyebut ketentuan tersebut sebagai "pasal jantung" yang menjiwai keseluruhan norma dalam UU Tapera.
Pasal 7 ayat (1) mengatur setiap pekerja dan pekerja mandiri yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Ketentuan tersebut berlaku tanpa membedakan apakah pekerja sudah memiliki rumah atau belum.
MK menilai sifat wajib dalam ketentuan tersebut tidak selaras dengan fondasi pembentukan hukum serta konsep penyimpanan dana yang semestinya dilandasi unsur kesukarelaan dan persetujuan.
Selain itu, kewajiban tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional, tumpang tindih, serta beban ganda bagi pekerja.
MK juga mempertimbangkan dampak pembatalan Pasal 7 ayat (1) terhadap ketentuan lain dalam UU Tapera. Menurut MK, kondisi tersebut dapat menimbulkan kekosongan hukum, terutama berkaitan dengan sistem pendanaan dan pembiayaan perumahan jangka panjang.
Untuk mencegah kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menata kembali sistem pendanaan serta pembiayaan perumahan. Penataan tersebut diharapkan tidak menimbulkan beban bagi pemberi kerja, pekerja, maupun pekerja mandiri.
MK juga meminta pembentuk undang-undang memperhitungkan secara cermat skema pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan, terutama dalam mengubah mekanisme dari yang sebelumnya bersifat wajib menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, dan pekerja mandiri.



























