
PT Blueray Cargo Dicurigai Terlibat Gratifikasi di Direktorat Bea dan Cukai

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan kantor-kantor cabang PT Blueray Cargo (BR) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penyidik kini fokus menelusuri apakah praktik ilegal yang terjadi di Jakarta juga diduplikasi di cabang-cabang perusahaan forwarder tersebut di lokasi lain.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keterangan dari pihak PT BR sangat dibutuhkan untuk memetakan pola masuknya barang impor ilegal ke Indonesia.
Baca Juga: KPK Buru Aset Biro Perjalanan di Kasus Korupsi Kuota Haji
Namun, dua saksi berinisial SP dan EWW dilaporkan mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 31 Maret 2026.
“Keterangan saksi dibutuhkan untuk memastikan apakah praktik di Jakarta diduplikasi di cabang-cabang PT BR lainnya terkait proses importasi. Penyidik akan berkoordinasi menjadwalkan ulang pemeriksaan,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang menyeret sejumlah pejabat tinggi Bea Cukai.
Baca Juga: Khofifah Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu Kenaikan BBM yang Belum Jelas Baca Juga: Khofifah Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu Kenaikan BBM yang Belum Jelas
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka utama, di antaranya Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen).
Dari pihak swasta, KPK telah menetapkan pemilik Blueray Cargo, John Field (JF), beserta manajer operasional dan tim dokumentasinya sebagai tersangka.
Selain suap impor barang tiruan, penyidikan berkembang ke sektor kepabeanan dan cukai setelah KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada akhir Februari lalu. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



