
Kemnaker Terbitkan SE untuk BUMN hingga Swata, WFH Tanpa Potong Gaji

Baca Juga: Harga BBG Stabil, Cocok Jadi Pengganti Alternatif Pengganti BBM "Ketentuan dalam SE ini meliputi upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH juga tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja," ujar Yassierli. Meski bersifat imbauan, perusahaan diminta tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tidak menurun. Teknis pelaksanaan serta penentuan hari WFH diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing perusahaan sesuai dengan kondisi operasional mereka. Baca Juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Operasi Yustisi Warga Pendatang Namun, Menaker memberikan catatan bahwa terdapat sejumlah sektor strategis yang dikecualikan dari imbauan WFH ini karena memerlukan kehadiran fisik, antara lain: Kesehatan & Energi, Infrastruktur & Pelayanan Publik, Ritel & Industri, dan Jasa & Logistik. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah optimasi pemanfaatan energi melalui penggunaan teknologi hemat energi serta penguatan budaya hemat listrik dan BBM di lingkungan kerja. Menaker juga mendorong keterlibatan serikat pekerja dalam merancang program efisiensi ini agar tercipta kesadaran bersama. "Pemerintah berharap perusahaan dapat membangun inovasi untuk menciptakan cara kerja yang produktif namun tetap bijak dalam penggunaan energi," pungkas Menaker. (af/hi) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



