VOICE Indonesia
Nasional

Kemnaker Terbitkan SE untuk BUMN hingga Swata, WFH Tanpa Potong Gaji

Afifah - VOICEIndonesia.co
Kemnaker Terbitkan SE untuk BUMN hingga Swata, WFH Tanpa Potong Gaji
Kemnaker Terbitkan SE untuk BUMN hingga Swata, WFH Tanpa Potong Gaji
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau seluruh pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan skema bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto guna memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong pola kerja yang lebih adaptif. Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026), Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFH ini harus dilakukan tanpa mengurangi hak-hak dasar pekerja.

Baca Juga: Harga BBG Stabil, Cocok Jadi Pengganti Alternatif Pengganti BBM  "Ketentuan dalam SE ini meliputi upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH juga tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja," ujar Yassierli. Meski bersifat imbauan, perusahaan diminta tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tidak menurun. Teknis pelaksanaan serta penentuan hari WFH diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing perusahaan sesuai dengan kondisi operasional mereka. Baca Juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Operasi Yustisi Warga Pendatang  Namun, Menaker memberikan catatan bahwa terdapat sejumlah sektor strategis yang dikecualikan dari imbauan WFH ini karena memerlukan kehadiran fisik, antara lain: Kesehatan & Energi, Infrastruktur & Pelayanan Publik, Ritel & Industri, dan Jasa & Logistik. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah optimasi pemanfaatan energi melalui penggunaan teknologi hemat energi serta penguatan budaya hemat listrik dan BBM di lingkungan kerja. Menaker juga mendorong keterlibatan serikat pekerja dalam merancang program efisiensi ini agar tercipta kesadaran bersama. "Pemerintah berharap perusahaan dapat membangun inovasi untuk menciptakan cara kerja yang produktif namun tetap bijak dalam penggunaan energi," pungkas Menaker. (af/hi) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#BUMN#KEMNAKER#WFH
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.