VOICE Indonesia
Nasional

Perang Lawan Judol, Polisi Minta Syarat Buka Rekening Baru Diperketat

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Perang Lawan Judol, Polisi Minta Syarat Buka Rekening Baru Diperketat
Perang Lawan Judol, Polisi Minta Syarat Buka Rekening Baru Diperketat

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mendesak sektor perbankan untuk memperketat prosedur pembukaan rekening guna memutus rantai operasional judi online (judol).

Selain langkah pencegahan, Polri juga resmi menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset kasus perjudian kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan ke kas negara, Kamis (5/3/2026).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa pihak bank wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan anti-pencucian uang secara menyeluruh.

Baca Juga: KemenP2MI Bentuk Tim Crisis Monitoring dan Hotline Khusus Timur Tengah 

Hal ini bertujuan agar tidak ada celah bagi pelaku kejahatan untuk menggunakan rekening bank sebagai sarana operasional ilegal.

“Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh,” ujar Himawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Guna mempercepat penegakan hukum, Polri dan pihak perbankan sepakat memusatkan pemeriksaan rekening pelaku hanya di kantor pusat bank terkait.

Baca Juga: Peningkatan Skill Pekerja Wanita Tekan Risiko TPPO 

Sinergi ini diharapkan menjadi solusi efisien dalam mendeteksi dini transaksi mencurigakan dan mempercepat penanganan kasus di lapangan.

“Ini adalah suatu bentuk sinergisitas yang bagus, yang baik, sehingga kita mendapatkan satu solusi untuk mempercepat penanganan perjudian online,” ucapnya.

Terkait uang Rp58,1 miliar yang disita, Himawan menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil tindak lanjut Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK.

Eksekusi ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang aset yang bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian.

“Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” tambahnya.

Langkah ini mempertegas komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah untuk mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) negara dari praktik kriminalitas digital. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google News

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Polri mendesak perbankan untuk memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan anti-pencucian uang guna memutus rantai operasional judi online. Sebagai langkah konkret, Polri menyerahkan uang Rp58,1 miliar hasil eksekusi aset kasus perjudian kepada Kejaksaan Agung untuk disetorkan ke kas negara. Polri dan perbankan juga sepakat memusatkan pemeriksaan rekening di kantor pusat bank untuk mempercepat deteksi transaksi mencurigakan dan penanganan kasus perjudian online.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.