VOICE Indonesia
Nasional

KPK Belum Tetapkan Tahan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Afifah - VOICEIndonesia.co
KPK Belum Tetapkan Tahan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
KPK Belum Tetapkan Tahan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kepastian waktu penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

Dua tersangka yang dimaksud adalah mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Setyo menjelaskan bahwa penyidik memiliki independensi dalam menentukan kapan upaya paksa penahanan dilakukan.

Baca Juga: Pemerintah Sita 1.699 Hektare Lahan Tambang AKT 

Hal ini berkaitan dengan strategi penyidikan dan manajemen waktu agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke meja hijau setelah penahanan dimulai.

"Saya tidak bisa mengatakan (ditahan dalam waktu) dekat atau jauh, karena itu semuanya kembali kepada independensi daripada penyidik," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).

Menurut Setyo, setiap penahanan memiliki konsekuensi batas waktu hukum yang ketat bagi penyidik untuk menuntaskan berkas sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Pemerintah Tekankan Transparasi dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Ia menyebutkan bahwa penyidik harus mempertimbangkan skala prioritas, terutama pada kasus-kasus yang sudah melakukan upaya paksa terlebih dahulu.

"Kalau nunggu ya pastinya begini kalau sudah ditetapkan nanti pasti ada saatnya ada waktunya ya, kadang-kadang kan itu hanya berhubungan dengan masalah-masalah waktu, kemudian beberapa hal yang harus diprioritaskan terutama menyangkut yang sudah dilakukan upaya paksa, ada masa penahanan yang harus segera dituntaskan," jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis PPATK dan pengaduan masyarakat terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

KPK telah memulai penyidikan umum sejak Desember 2024 dan melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia serta Kantor OJK pada akhir tahun tersebut untuk mengamankan alat bukti.

Satori dan Heri Gunawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih terus melakukan pendalaman penyidikan guna merampungkan konstruksi perkara korupsi penyaluran dana CSR tersebut sebelum melakukan langkah penahanan lebih lanjut terhadap kedua politisi tersebut. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#CSR Bi#DPR RI#KPK#OJK#PPATK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.