
KPK Belum Tetapkan Tahan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kepastian waktu penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Dua tersangka yang dimaksud adalah mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).
Setyo menjelaskan bahwa penyidik memiliki independensi dalam menentukan kapan upaya paksa penahanan dilakukan.
Baca Juga: Pemerintah Sita 1.699 Hektare Lahan Tambang AKT
Hal ini berkaitan dengan strategi penyidikan dan manajemen waktu agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke meja hijau setelah penahanan dimulai.
"Saya tidak bisa mengatakan (ditahan dalam waktu) dekat atau jauh, karena itu semuanya kembali kepada independensi daripada penyidik," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Menurut Setyo, setiap penahanan memiliki konsekuensi batas waktu hukum yang ketat bagi penyidik untuk menuntaskan berkas sebelum diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Pemerintah Tekankan Transparasi dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Ia menyebutkan bahwa penyidik harus mempertimbangkan skala prioritas, terutama pada kasus-kasus yang sudah melakukan upaya paksa terlebih dahulu.
"Kalau nunggu ya pastinya begini kalau sudah ditetapkan nanti pasti ada saatnya ada waktunya ya, kadang-kadang kan itu hanya berhubungan dengan masalah-masalah waktu, kemudian beberapa hal yang harus diprioritaskan terutama menyangkut yang sudah dilakukan upaya paksa, ada masa penahanan yang harus segera dituntaskan," jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis PPATK dan pengaduan masyarakat terkait penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
KPK telah memulai penyidikan umum sejak Desember 2024 dan melakukan penggeledahan di Gedung Bank Indonesia serta Kantor OJK pada akhir tahun tersebut untuk mengamankan alat bukti.
Satori dan Heri Gunawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih terus melakukan pendalaman penyidikan guna merampungkan konstruksi perkara korupsi penyaluran dana CSR tersebut sebelum melakukan langkah penahanan lebih lanjut terhadap kedua politisi tersebut. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



