VOICE Indonesia
Nasional

Politisi Mau Daftar Jadi Bos OJK? Ini Syaratnya

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Politisi Mau Daftar Jadi Bos OJK? Ini Syaratnya
Politisi Mau Daftar Jadi Bos OJK? Ini Syaratnya
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) membuka ruang bagi politisi aktif untuk mendaftar tanpa harus lebih dulu melepas jabatan partai. Kewajiban mundur dari partai politik baru berlaku saat calon hendak ditetapkan, bukan sejak awal pendaftaran. Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono menjelaskan tahapan pencalonan berlangsung panjang, mulai dari pendaftaran hingga uji kelayakan di DPR. Selama proses berjalan, calon dari kalangan politisi cukup membuat pernyataan kesediaan mundur dari parpol sebagai syarat administratif awal. Arief menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk membatasi hak warga negara dalam berserikat. Namun langkah ini dinilai sebagai mitigasi untuk menjaga independensi lembaga dan mencegah benturan kepentingan dalam pengawasan sektor jasa keuangan. "Boleh memasukkan berkas pendaftaran sebelum mundur. Silakan tetap daftar, tapi bikin pernyataan akan mengundurkan diri," kata Arief dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 15 butir i Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mensyaratkan calon ADK bukan pengurus maupun anggota parpol pada saat pencalonan. Namun penafsiran soal kapan tepatnya "saat pencalonan" ini membuka ruang bagi politisi aktif untuk tetap ikut seleksi. "Jadi, di undang-undang disebutkan itu sebelum ditetapkan menjadi ADK," jelasnya. Baca Juga : OJK Perluas Klasifikasi Investor Pasar Modal Presiden Prabowo Subianto telah resmi membentuk Pansel pemilihan calon pengganti ADK OJK yang terdiri dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Pansel. Sementara untuk jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. Calon ADK OJK wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain WNI, berakhlak dan berintegritas baik, tidak pernah dinyatakan pailit, sehat jasmani dan rohani, usia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026, serta memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton! Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#ADK OJK#OJK#politisi
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.