VOICE Indonesia
Nasional

13 Hari Terombang-ambing di Laut, 15 WNA Filipina Diselamatkan Imigrasi Palu

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
13 Hari Terombang-ambing di Laut, 15 WNA Filipina Diselamatkan Imigrasi Palu
13 Hari Terombang-ambing di Laut, 15 WNA Filipina Diselamatkan Imigrasi Palu
VOICEINDONESIA.CO, Palu - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengkarantina 15 warga negara Filipina yang sebelumnya terombang-ambing di laut selama 13 hari sebelum terdampar di perairan Kabupaten Buol. Salah satu WNA Filipina bernama Banjir mengungkapkan rasa terima kasih kepada masyarakat dan pihak Imigrasi Indonesia atas bantuan yang diberikan. Dia mengaku bersama keluarganya sempat terombang-ambing di laut dalam kondisi minim makanan sebelum akhirnya berhasil diselamatkan. "Selama 13 hari di laut, kami hanya punya satu bungkus biskuit. Saya tidak makan, hanya udang-udang saja supaya semua bisa bertahan hidup," ujarnya pada Minggu (25/1/2026). Belasan WNA Filipina tersebut terdampar di perairan Buol saat dalam perjalanan pulang ke Filipina. Mereka dilaporkan bekerja di wilayah Semporna, Sabah, Malaysia, namun perahu yang mereka tumpangi mengalami kerusakan setelah dihantam ombak besar di tengah perjalanan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Muhammad Akmal mengatakan belasan WNA dijemput petugas imigrasi dari Buol dan tiba di Kanim Palu sekitar pukul 10.00 WITA. Mereka saat ini sedang menjalani proses karantina dan pemeriksaan identitas sebelum dipulangkan ke negara asal. "Saat ini sedang menjalani proses karantina dan pemeriksaan identitas sebelum dipulangkan ke negara asal," katanya. Baca Juga : Pemerintah Pulangkan 96 WNI dari Detensi Imigrasi Arab Saudi Selama masa karantina, pihak imigrasi akan memenuhi seluruh kebutuhan para WNA tersebut termasuk makanan dan pakaian. Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan apakah seluruhnya benar merupakan warga negara Filipina atau terdapat kemungkinan warga negara lain yang mampu berbahasa Filipina. "Selama karantina kami sambil mengambil keterangan dan melakukan berita acara pemeriksaan untuk memastikan identitas serta status kewarganegaraan mereka," ujarnya. Terkait rencana deportasi, Imigrasi Palu segera berkoordinasi dengan Konsulat Filipina yang berada di Manado, Sulawesi Utara guna proses pemulangan dapat dilakukan secepatnya. Setelah pemeriksaan selesai dan koordinasi dengan konsulat dilakukan, pihak imigrasi akan mengupayakan agar mereka segera dipulangkan. "Setelah pemeriksaan selesai dan koordinasi dengan konsulat dilakukan, kami akan mengupayakan agar mereka segera dipulangkan ke negara asalnya," pungkas Akmal. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Imigrasi#wna filipina
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.