
13 Warga Negara Jepang Terlibat Scamming Dideportasi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), menjadwalkan pendeportasian terhadap 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang pada Rabu, 15 April 2026.
Belasan WNA tersebut dipulangkan paksa setelah terbukti terlibat dalam sindikat penipuan daring (scamming) terorganisir yang bermarkas di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.
Para pelaku sebelumnya ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor pada 2 Maret lalu di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Babakan Madang.
Baca Juga: Terlibat Pungli, Dirjen Imigrasi Copot Kakanwil Kepri dan Kakanim Batam
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini menyasar sesama warga negara Jepang yang berada di Indonesia dengan menyamar sebagai otoritas resmi.
“Untuk 13 WNA Jepang yang melakukan scamming di Bogor, akan dideportasi tanggal 15 bulan ini. Proses kepulangan mereka dikawal petugas imigrasi dan ditemani petugas imigrasi Jepang,” ujar Kepala Subdirektorat Pengawasan Ditjen Imigrasi, Arief Eka Riyanto, di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Modus operandi yang digunakan tergolong canggih. Para pelaku berpura-pura menjadi petugas layanan telekomunikasi atau kepolisian Jepang guna mengintimidasi korban melalui panggilan telepon dan video call aplikasi LINE.
Baca Juga: KPK Pelajari Pengadaan Motor Listrik Badan Gizi Nasional
Korban kemudian diarahkan ke situs web palsu yang menampilkan surat penangkapan fiktif sebelum akhirnya dipaksa mentransfer dana dalam jumlah besar.
Dari sisi keimigrasian, para pelaku terbukti menyalahgunakan izin tinggal.
Sebanyak 12 orang diketahui masuk menggunakan visa kunjungan pra-investasi (indeks D12), sementara satu orang lainnya menggunakan Visa on Arrival.
Aktivitas kriminal yang mereka lakukan dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain kasus di Sentul, Ditjen Imigrasi juga melaporkan hasil Operasi Wirawaspada 2026 yang berlangsung pada 7-11 April. Dalam operasi skala besar tersebut, petugas berhasil menjaring 346 WNA pelanggar aturan dari berbagai negara.
"Ditjen Imigrasi menjaring 346 WNA yang melanggar aturan keimigrasian, 13 di antaranya merupakan WNA Jepang (kasus berbeda), selebihnya dari Tiongkok sebanyak 183 orang, Pakistan 21 orang, dan Nigeria 20 orang," tambah Arief.
Saat ini, 13 WNA Jepang yang baru terjaring dalam Operasi Wirawaspada tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Ditjen Imigrasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan! Baca Pilihan Redaksi Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



