
Tuntut Revisi UMP 2026, Buruh Gelar Aksi di DPR hingga Kemenaker

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Massa buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis (15/1/2026) guna mendesak penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2026.
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan empat tuntutan utama, yakni revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta, pengembalian surat keputusan UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat, pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, serta penolakan rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Usai menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melanjutkan aksi ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke PBNULangkah tersebut diambil setelah perwakilan buruh gagal bertemu dengan anggota DPR RI.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Suparno, menyebutkan bahwa rombongan buruh semula dijadwalkan bertemu dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI.
Namun, pertemuan tersebut batal karena pejabat terkait telah meninggalkan gedung.
“Tadi diinformasikan, dari badan aspirasi masyarakat sudah pada pulang. Jadi, sudahlah, nggak apa-apa, kita lanjut ke Kemenaker dulu,” ujar Suparno.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 26 Calon PMI Ilegal di DumaiMenurut Suparno, aksi lanjutan ke Kemenaker bertujuan mengingatkan kembali Menteri Ketenagakerjaan dan jajarannya terkait komitmen yang sebelumnya telah disampaikan kepada buruh.
Ia menegaskan bahwa tuntutan buruh tidak berubah, khususnya terkait penetapan UMSK, UMP, dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Ini bukan tentang angka-angka, tetapi ini tentang sebuah kebijakan pemerintah daerah yang tidak mengindahkan PP Nomor 49 Tahun 2025,” katanya.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan tersebut mengubah formula penghitungan upah minimum dengan memperluas rentang indeks alfa menjadi 0,5 hingga 0,9 guna menjaga daya beli pekerja dan stabilitas ekonomi.
PP tersebut juga menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan pengusaha sesuai jabatan, masa kerja, dan kompetensi. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan ParipurnaPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



