
Penyidik Hentikan Dua Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta -Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Egi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penghentian penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Baca Juga: 156 Prodi Spesialis dan Subspesialis Kedokteran Resmi DibukaMenurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026, menyusul adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka.
“Setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berlanjut.
Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.
Baca Juga: Meski Pensiun, Eks Sekjen Kemnaker Diduga Masih Terima Uang Hasil Pemerasan RPTKASelain pelimpahan berkas, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi, ahli, serta para tersangka lain guna melengkapi berkas perkara.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Budi.
Ia menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.
"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujarnya.
Adapun tersangka klaster kedua dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, serta Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



