VOICE Indonesia
Nasional

Bea Cukai dan KPK Inisiasi Digitalisasi Layanan Impor

Afifah - VOICEIndonesia.co
Bea Cukai dan KPK Inisiasi Digitalisasi Layanan Impor
Bea Cukai dan KPK Inisiasi Digitalisasi Layanan Impor

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menerbitkan lima rekomendasi utama untuk memperkuat tata kelola impor di Indonesia guna menutup celah diskresi individu yang sering memicu praktik korupsi.

Langkah ini merupakan respons sistemik atas maraknya kasus suap di sektor kepabeanan, termasuk pengungkapan kasus gratifikasi impor barang tiruan (KW) yang baru-baru ini menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Pembenahan sektor impor bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi pelaku usaha yang patuh," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Baca Juga: Sambil Menangis, PMI di Arab Saudi Minta Tolong Prabowo 

Rekomendasi pertama difokuskan pada penguatan digitalisasi dan integrasi sistem pengawasan melalui optimalisasi Indonesia Single Risk Management (ISRM) serta Indonesia National Single Window (INSW) yang berbasis pertukaran data waktu nyata lintas instansi.

Selain itu, KPK mendorong penerapan sistem profiling dan scoring risk yang objektif guna membatasi kewenangan petugas dalam menetapkan jalur serta fasilitas impor, sehingga setiap keputusan terdokumentasi secara transparan dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa integrasi data juga harus mencakup informasi pemilik manfaat (beneficial ownership) untuk memastikan akuntabilitas penunjukan importir antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum.

Baca Juga: Anggaran Riset Nasional Masih Didominasi Pemerintah 

Langkah selanjutnya adalah penyederhanaan proses bisnis guna menghilangkan tumpang tindih kewenangan antara instansi kepabeanan dan karantina yang selama ini kerap menjadi ruang negosiasi ilegal bagi oknum petugas dan pengusaha.

Sebagai penutup, KPK meminta instansi terkait untuk meminimalkan interaksi tatap muka melalui digitalisasi layanan dari hulu ke hilir sekaligus memperkuat kanal pengaduan publik seperti platform ‘Jaga Pelabuhan’.

Menurut Budi, pembenahan ini sangat krusial untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi pelaku usaha yang patuh dari praktik-praktik curang yang selama ini memanfaatkan celah sistem di pelabuhan.

Penerapan rekomendasi ini menjadi sangat mendesak mengingat KPK baru saja menetapkan enam tersangka dalam kasus suap impor barang KW, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai berinisial RZL. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!  Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Digitalisasi#KPK#Layanan impor
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.