
Bea Cukai dan KPK Inisiasi Digitalisasi Layanan Impor

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menerbitkan lima rekomendasi utama untuk memperkuat tata kelola impor di Indonesia guna menutup celah diskresi individu yang sering memicu praktik korupsi.
Langkah ini merupakan respons sistemik atas maraknya kasus suap di sektor kepabeanan, termasuk pengungkapan kasus gratifikasi impor barang tiruan (KW) yang baru-baru ini menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Pembenahan sektor impor bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi pelaku usaha yang patuh," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Baca Juga: Sambil Menangis, PMI di Arab Saudi Minta Tolong Prabowo
Rekomendasi pertama difokuskan pada penguatan digitalisasi dan integrasi sistem pengawasan melalui optimalisasi Indonesia Single Risk Management (ISRM) serta Indonesia National Single Window (INSW) yang berbasis pertukaran data waktu nyata lintas instansi.
Selain itu, KPK mendorong penerapan sistem profiling dan scoring risk yang objektif guna membatasi kewenangan petugas dalam menetapkan jalur serta fasilitas impor, sehingga setiap keputusan terdokumentasi secara transparan dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa integrasi data juga harus mencakup informasi pemilik manfaat (beneficial ownership) untuk memastikan akuntabilitas penunjukan importir antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum.
Baca Juga: Anggaran Riset Nasional Masih Didominasi Pemerintah
Langkah selanjutnya adalah penyederhanaan proses bisnis guna menghilangkan tumpang tindih kewenangan antara instansi kepabeanan dan karantina yang selama ini kerap menjadi ruang negosiasi ilegal bagi oknum petugas dan pengusaha.
Sebagai penutup, KPK meminta instansi terkait untuk meminimalkan interaksi tatap muka melalui digitalisasi layanan dari hulu ke hilir sekaligus memperkuat kanal pengaduan publik seperti platform ‘Jaga Pelabuhan’.
Menurut Budi, pembenahan ini sangat krusial untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi pelaku usaha yang patuh dari praktik-praktik curang yang selama ini memanfaatkan celah sistem di pelabuhan.
Penerapan rekomendasi ini menjadi sangat mendesak mengingat KPK baru saja menetapkan enam tersangka dalam kasus suap impor barang KW, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai berinisial RZL. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia! Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



