VOICE Indonesia
Nasional

Skandal Impor Barang KW di Bea Cukai Pakai Modus Lama

Afifah - VOICEIndonesia.co
Skandal Impor Barang KW di Bea Cukai Pakai Modus Lama
Skandal Impor Barang KW di Bea Cukai Pakai Modus Lama
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan (KW) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggunakan modus lama yang telah dipetakan sejak periode 2016-2020. Praktik lancung ini melibatkan rekayasa jalur impor agar barang ilegal dapat lolos pemeriksaan otomatis, serta adanya setoran rutin kepada oknum pejabat untuk mempertahankan pengaturan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pola korupsi ini serupa dengan temuan kajian KPK terdahulu mengenai tata niaga produk hortikultura. Dalam skema tersebut, sejumlah oknum di DJBC memanfaatkan posisi mereka sebagai pintu masuk utama arus barang untuk memanipulasi status pemeriksaan demi kepentingan importir tertentu.

Baca Juga: Bea Cukai dan KPK Inisiasi Digitalisasi Layanan Impor  “Modus serupa sejatinya telah dipetakan KPK melalui kajian periode 2016–2020. Terjadi rekayasa jalur impor sehingga barang dapat otomatis lolos dari pemeriksaan status palsu atau ilegal, didukung adanya dugaan setoran rutin,” ujar Budi di Jakarta, Minggu (15/2/2026). KPK menekankan bahwa peran DJBC sangat krusial sebagai garda terdepan, namun pengawasan tidak boleh dilakukan secara tunggal. Penanganan sektor ini memerlukan pengawasan terpadu yang melibatkan Kementerian Pertanian sebagai otoritas teknis dan Kementerian Perdagangan sebagai penerbit persetujuan impor guna mencegah tata niaga berjalan serampangan. Baca Juga: Kelompok Ibu Hamil dan Balita Jadi Prioritas Utama MBG  Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026, yang berujung pada penetapan enam tersangka. Di antara para tersangka terdapat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal (RZL), serta pejabat intelijen lainnya yakni Sisprian Subiaksono (SIS) dan Orlando Hamonangan (ORL). Selain dari pihak birokrasi, KPK juga menjerat pemilik perusahaan logistik Blueray Cargo, John Field (JF), beserta jajaran operasionalnya. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Barang KW#Bea Cukai#KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.