
18 WNA Ditahan Terkait Tindak Pidana Keimigrasian

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada periode November—Desember 2023 mengamankan 18 warga negara asing dan satu warga negara Indonesia dari 11 perkara dugaan tindak pidana keimigrasian
"Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang, terdiri atas 18 warga negara asing dan satu warga negara Indonesia," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam saat jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin.
Saffar menyebutkan 19 tersangka tersebut saat ini tengah disidik oleh penyidik imigrasi di 11 kantor imigrasi seluruh Indonesia "Penanganan tindak pidana keimigrasian yang sedang berproses penyidikan di 11 kantor (imigrasi) yang ada di seluruh Indonesia," ujar Godam.
Baca Juga : Imigrasi Denpasar Deportasi Dua WNA Malaysia Eks Narapidana Narkoba
Dalam kesempatan yang sama, Subkoordinator Penyidikan Ditjen Imigrasi Happy Reza Dipayuda menjelaskan bahwa dari 19 tersangka tersebut terdapat beberapa tersangka yang disangkakan dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Selain itu, dia juga menyebutkan terdapat tersangka WNA yang mengaku sebagai WNI. "Jadi, ini asing, ngaku-ngaku Indonesia mau bikin paspor Indonesia," ujar Happy.
Baca Juga : Punya KTP Indonesia, Pihak Imigrasi Blitar Deportasi Eks WNI
Oleh karena itu, kata dia, tersangka tersebut disangkakan Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang memanipulasi data dengan tidak sah atau tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.
Adapun 11 kantor imigrasi yang menangani kasus tersebut, yakni Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soetta.
Selain itu, di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Kantor Imigrasi Kelas III Bima, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong. (*)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



