VOICE Indonesia
Nasional

Gunakan Alat Pertanian, Dua Tersangka Penimbun BBM di Lamongan Diamankan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Gunakan Alat Pertanian, Dua Tersangka Penimbun BBM di Lamongan Diamankan
Gunakan Alat Pertanian, Dua Tersangka Penimbun BBM di Lamongan Diamankan

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Ngimbang dan Kembangbahu.

Dua orang tersangka berinisial AS dan S kini telah ditahan setelah terbukti menyalahgunakan surat keterangan dinas untuk kepentingan penimbunan dan penjualan kembali.

Modus yang dilakukan para pelaku adalah memanfaatkan surat keterangan dari dinas terkait yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan sektor pertanian.

Baca Juga: Terpidana Korupsi di Kendari Kedapatan Keluar Rutan, DPR Minta Investigasi Tuntas 

Alih-alih digunakan untuk alat mesin pertanian, izin tersebut justru dipakai untuk mendapatkan jatah BBM bersubsidi dalam jumlah besar guna meraup keuntungan pribadi.

“Dua tersangka berinisial AS dan S telah kami tahan. Kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan penyimpangan distribusi energi di wilayah hukum setempat,” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, Jumat (17/4/2026).

Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama, yakni sejak Oktober 2025 hingga April 2026. Dari aktivitas tersebut, para tersangka diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp250 ribu per hari.

Baca Juga: Batam Darurat TPPO: 41 Nyawa Nyaris Terjual 

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita sekitar 500 liter BBM bersubsidi jenis campuran solar dan pertalite yang disimpan di dalam sejumlah jeriken.

Selain bahan bakar, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti teknis meliputi: Sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan, Satu unit kendaraan roda tiga, Alat angkut drum dan jeriken, Barcode resmi dari dinas terkait serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan alokasi BBM subsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. (af/hi)

Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan! Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Minyak dan Gas Bumi#Penimbunan BBM#Polres Lamongan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.