VOICE Indonesia
Nasional

Penghuni Lapas Didorong Jadi Peserta BPJS Kesehatan PBI

Afifah - VOICEIndonesia.co
Penghuni Lapas Didorong Jadi Peserta BPJS Kesehatan PBI
Penghuni Lapas Didorong Jadi Peserta BPJS Kesehatan PBI
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendorong pemerintah untuk memberikan jaminan sosial kesehatan berupa BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga binaan tidak mampu beserta keluarganya. Usulan ini bertujuan agar beban biaya kesehatan narapidana tidak lagi memberatkan anggaran pemasyarakatan yang terbatas. Rieke mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menjalin komunikasi intensif dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk merealisasikan hak jaminan sosial tersebut secara merata di seluruh Indonesia. "Tadi saya berdiskusi ada hal yang juga cukup penting menurut kami adalah persoalan jaminan sosial kesehatan bagi warga binaan di seluruh tanah air juga dengan keluarganya," kata Rieke saat menghadiri penyerahan remisi Nyepi di Rutan Cipinang, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga: Jika Gagal Bongkar Kasus Andrie Yunus, Pemerintah Gagal Lindungi Rakyat Menurut Rieke, pengalihan skema ke BPJS PBI merupakan kewajiban hukum demi memastikan negara hadir bagi warga negara yang kurang mampu, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. Langkah ini juga dinilai strategis agar anggaran Ditjenpas dapat dialokasikan secara maksimal untuk perbaikan fasilitas layanan rutan maupun lapas. "Karena kalau biaya kesehatan warga binaan dibebankan pada anggaran pemasyarakatan yang terbatas, jelas tidak cukup," ujarnya menambahkan. Selain fokus pada kesehatan, kehadiran Rieke di Rutan Cipinang juga bertujuan memantau pemberian remisi Hari Raya Nyepi 2026. Baca Juga: Pemkot DKI Jakarta Timur Terima 84 Aduan THR Ia mencatat dari sekitar 4.000 warga binaan beragama Hindu di Indonesia, sebanyak 1.506 orang mendapatkan remisi, dengan empat di antaranya langsung bebas. Rieke menekankan bahwa sistem pemasyarakatan saat ini, sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, bukan lagi berfokus pada penghakiman, melainkan pada pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat. "Jadi, baik warga binaan maupun keluarganya, khususnya yang tidak mampu, dipastikan oleh negara mendapatkan hak jaminan sosial khususnya kesehatan," pungkas politisi PDI Perjuangan tersebut. (af/ri) Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#bpjs ketenagakerjaan#DPR#KUHP#lapas
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.