VOICE Indonesia
Nasional

Cegah Pelecehan di Kantor, DKI Jakarta Rombak Aturan Perlindungan Perempuan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Cegah Pelecehan di Kantor, DKI Jakarta Rombak Aturan Perlindungan Perempuan
Cegah Pelecehan di Kantor, DKI Jakarta Rombak Aturan Perlindungan Perempuan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan dan anak guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan setara bagi kelompok rentan. Perubahan regulasi ini kini telah memasuki tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada 2026 dan akan dipecah menjadi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) spesifik terkait penyelenggaraan perlindungan perempuan serta kota layak anak. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Evi Lisa, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap tingginya kasus pelecehan seksual di tempat kerja yang masih membayangi perempuan.

Baca Juga: BPJS Mulai Gencarkan Edukasi JKN Usai UU PPRT Disahkan Banyak korban selama ini enggan bersuara karena dibayangi ketakutan akan stigma negatif maupun ancaman pemutusan hubungan kerja. "Karena takut dikucilkan di lingkungan kerja, atau malah ada ketakutan kehilangan pekerjaan," ujar Evi Lisa dalam sebuah siniar di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Selain memperkuat payung hukum, Pemprov DKI menyediakan layanan perlindungan terpadu bagi korban kekerasan melalui sinergi lintas dinas, mulai dari Dinas Kesehatan hingga Jakarta Siaga 112 dan Satpol PP. Upaya ini bertujuan untuk memastikan respon cepat terhadap setiap laporan kekerasan yang melibatkan perempuan dan anak di wilayah Ibu Kota. Baca Juga: DPR Wanti-wanti Politisasi dalam Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Desa  Dinas PPAPP juga secara aktif mendorong seluruh perangkat daerah untuk menerapkan layanan responsif gender. Program ini mencakup pelatihan bagi perwakilan ASN dan petugas lapangan agar mampu mengedukasi unit kerja masing-masing, serta memastikan standar layanan publik mempertimbangkan kebutuhan spesifik kelompok rentan. "Kami juga melakukan standar layanan publik untuk mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan dan anak dan kelompok rentan lainnya," kata Evi. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!

Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#pelecehan seksual#Pemprov DKI Jakarta#Perlindungan perempuan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.