VOICE Indonesia
Nasional

Masih Banyak Jaksa Terlibat Korupsi Tanda Reformasi Hukum Indonesia Mandeg

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Masih Banyak Jaksa Terlibat Korupsi Tanda Reformasi Hukum Indonesia Mandeg
Masih Banyak Jaksa Terlibat Korupsi Tanda Reformasi Hukum Indonesia Mandeg
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Rentetan operasi tangkap tangan terhadap jaksa memicu kritik keras terhadap kepemimpinan Kejaksaan Agung. Indonesia Corruption Watch menilai upaya pembersihan internal institusi penegak hukum tersebut mengalami kegagalan total. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengungkap fakta mengejutkan terkait catatan korupsi di tubuh kejaksaan sejak 2019. Tujuh jaksa terjerat kasus korupsi selama masa kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menandakan lemahnya pengawasan internal pada Minggu (21/12/2025). "Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan," tegasnya. Kasus terbaru melibatkan tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan yang ditangkap KPK pada Sabtu (20/12/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata Taruna Fariadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah. Wana menilai pimpinan KPK yang berlatar belakang jaksa memiliki dualisme loyalitas. Keraguan ini muncul ketika KPK menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT ke Kejaksaan Agung, padahal KPK memiliki kewenangan jelas menangani korupsi yang melibatkan penegak hukum berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK. Baca Juga : Diduga Terlibat Kasus Ijon Proyek Rp 14,2 Miliar, KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya Minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi dinilai membuka ruang praktik transaksional antara aparat penegak hukum dengan tersangka. Ketertutupan proses ini menciptakan kondisi rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, termasuk potensi pemerasan atau kesepakatan tidak sah untuk menghentikan proses hukum. Penanganan kasus jaksa korupsi oleh Kejaksaan Agung dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melokalisir kasus. Wana menekankan operasi tangkap tangan merupakan langkah awal untuk mengembangkan perkara yang berpotensi melibatkan aktor lain. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengklaim institusinya mengapresiasi langkah KPK. Khusus untuk jaksa yang ditangkap di Hulu Sungai Utara, Kejagung berjanji tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum pada Minggu (21/12/2025). "Kejaksaan mendukung langkah proses hukum yang KPK lakukan dan tidak akan intervensi atau menghalangi-halangi," pungkasnya. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#ICW#Jaksa#OTT terhadap Jaksa
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.