
78 WNI Korban TPPO di Myanmar Dapat Pelatihan Keterampilan Kemensos

Program pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian para korban agar memiliki bekal menghadapi masa depan. Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menjelaskan para korban akan diberikan kesempatan mengikuti pelatihan sesuai minat dan bakatnya di Sentra Kemensos yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian korban," kata pria yang akrab disapa Gus Ipul di Jakarta, pada Jumat (23/1/2026). Pelatihan diberikan agar para korban memiliki bekal untuk dapat berintegrasi kembali ke masyarakat secara produktif. Selain pelatihan, Kemensos juga melakukan sosialisasi tentang pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang legal dan aman. Para korban yang terdiri dari 23 perempuan dan 55 laki-laki tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (22/01/2026) pukul 05.30 WIB. Mereka dideportasi dari Myanmar melalui Thailand berdasarkan koordinasi Kementerian Luar Negeri. Setibanya di Indonesia, Interpol, Bareskrim Polri, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melakukan proses pemeriksaan dan screening awal. Kemensos kemudian menjemput para korban untuk diberikan layanan rehabilitasi sosial di Rumah Perlindungan Trauma Center Bambu Apus, Jakarta Timur. Baca Juga : Tak Jera! WNI Residivis TPPO Kembali Dibekuk di Turki Rehabilitasi sosial diawali dengan proses asesmen oleh pekerja sosial untuk memetakan kebutuhan psikososial, fisik, dan mental setiap korban. Selama masa rehabilitasi, mereka mendapat pemenuhan kebutuhan dasar. "Selama masa rehabilitasi, korban akan diberikan layanan dasar berupa pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, perlengkapan kebersihan diri, dan tempat tinggal yang layak," ungkapnya. Pemeriksaan kesehatan juga diberikan bekerja sama dengan Puskesmas Kelurahan Bambu Apus. Para korban termasuk keluarganya akan di-asesmen untuk mengetahui layanan yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing. Kemensos mengimbau para korban yang pernah terlibat dalam kegiatan penipuan siber tidak mengulangi praktek serupa di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memutus mata rantai kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan. Baca Juga : OJK Minta WNI Pelaku Scam di Kamboja Tetap Diadili Saifullah Yusuf mengapresiasi kolaborasi Kemlu, Polri, dan KP2MI dalam upaya repatriasi dan penanganan korban TPPO ini. Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah melindungi WNI dari praktik TPPO. "Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI dari praktik TPPO," ujarnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Meratifikasi Konvensi ILO 188: Janji Kesejahteraan Bagi Pahlawan Laut Indonesia Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



