VOICE Indonesia
Nasional

78 WNI Korban TPPO di Myanmar Dapat Pelatihan Keterampilan Kemensos

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
78 WNI Korban TPPO di Myanmar Dapat Pelatihan Keterampilan Kemensos
78 WNI Korban TPPO di Myanmar Dapat Pelatihan Keterampilan Kemensos
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan program pelatihan keterampilan bagi 78 Warga Negara Indonesia (WNI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sektor penipuan siber yang dipulangkan dari Myanmar.

Program pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian para korban agar memiliki bekal menghadapi masa depan. Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menjelaskan para korban akan diberikan kesempatan mengikuti pelatihan sesuai minat dan bakatnya di Sentra Kemensos yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian korban," kata pria yang akrab disapa Gus Ipul di Jakarta, pada Jumat (23/1/2026). Pelatihan diberikan agar para korban memiliki bekal untuk dapat berintegrasi kembali ke masyarakat secara produktif. Selain pelatihan, Kemensos juga melakukan sosialisasi tentang pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang legal dan aman. Para korban yang terdiri dari 23 perempuan dan 55 laki-laki tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (22/01/2026) pukul 05.30 WIB. Mereka dideportasi dari Myanmar melalui Thailand berdasarkan koordinasi Kementerian Luar Negeri. Setibanya di Indonesia, Interpol, Bareskrim Polri, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia melakukan proses pemeriksaan dan screening awal. Kemensos kemudian menjemput para korban untuk diberikan layanan rehabilitasi sosial di Rumah Perlindungan Trauma Center Bambu Apus, Jakarta Timur. Baca Juga : Tak Jera! WNI Residivis TPPO Kembali Dibekuk di Turki Rehabilitasi sosial diawali dengan proses asesmen oleh pekerja sosial untuk memetakan kebutuhan psikososial, fisik, dan mental setiap korban. Selama masa rehabilitasi, mereka mendapat pemenuhan kebutuhan dasar. "Selama masa rehabilitasi, korban akan diberikan layanan dasar berupa pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, perlengkapan kebersihan diri, dan tempat tinggal yang layak," ungkapnya. Pemeriksaan kesehatan juga diberikan bekerja sama dengan Puskesmas Kelurahan Bambu Apus. Para korban termasuk keluarganya akan di-asesmen untuk mengetahui layanan yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing. Kemensos mengimbau para korban yang pernah terlibat dalam kegiatan penipuan siber tidak mengulangi praktek serupa di Indonesia. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memutus mata rantai kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan. Baca Juga : OJK Minta WNI Pelaku Scam di Kamboja Tetap Diadili Saifullah Yusuf mengapresiasi kolaborasi Kemlu, Polri, dan KP2MI dalam upaya repatriasi dan penanganan korban TPPO ini. Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah melindungi WNI dari praktik TPPO. "Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI dari praktik TPPO," ujarnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Meratifikasi Konvensi ILO 188: Janji Kesejahteraan Bagi Pahlawan Laut Indonesia Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Balai pelatihan#Kemensos#korban TPPO myanmar
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.