VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPA), Veronica Tan menegaskan pentingnya edukasi publik agar masyarakat lebih memahami risiko dan dampak kekerasan berbasis digital terhadap anak, yang dinilai masih sering tidak disadari.
"Upaya penanganan tidak dapat hanya berfokus pada penindakan di hilir, tetapi juga harus diperkuat melalui pencegahan, edukasi, serta perubahan pola pikir masyarakat agar lebih memahami risiko dan dampak kekerasan berbasis digital terhadap anak," kata Wamen PPPA Veronica Tan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Ia menyebut, kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital, seperti eksploitasi seksual, perdagangan anak, dan grooming, masih kerap luput dari kesadaran masyarakat.
Baca Juga: 78 WNI Korban TPPO di Myanmar Dapat Pelatihan Keterampilan KemensosDalam konteks penguatan kelembagaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakmenyambut baik diresmikannya 11 Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dit Res PPA-PPO) di tingkat Polda dan 22 Satuan Reserse PPA-PPO di tingkat Polres.
Veronica Tan berharap penguatan struktur tersebut diikuti dengan peningkatan kapasitas petugas agar mampu memahami, menerima, dan menangani aduan kekerasan berbasis digital terhadap anak secara tepat dan berperspektif korban.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan lintas negara.
"KemenPPPA berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas sektor agar penanganan kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan demi perlindungan perempuan dan anak Indonesia," kata Veronica Tan.
Baca Juga: Sakit di Kapal Kargo Korea, PMI Asal Jakarta DipulangkanKemenPPPA juga memperkuat layanan SAPA 129 dan jejaring UPTD PPA di seluruh Indonesia, serta mendorong integrasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Polri dan mitra internasional melalui rencana pembentukan Indo ICAC sebagai platform kolaborasi penanganan kejahatan seksual anak berbasis daring.
"Kami juga menerima laporan terkait pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang menjadikan anak-anak Indonesia sebagai target. Kondisi ini menuntut kerja sama internasional yang lebih kuat melalui Internet Crimes Against Children (ICAC) Indonesia," kata Veronica Tan.
Program Indo-ICAC diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara Pemerintah Indonesia, KemenPPPA, Polri, dan Australian Federal Police dalam mempercepat penanganan kasus, melindungi korban, serta mengawal proses penegakan hukum secara menyeluruh. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia


























