
Penasihat Hukum Nadiem Kompak Mangkir, Sidang Korupsi Chromebook Ditunda

Baca Juga: Ternyata Ada Mafia Kabel Laut Terhubung Hingga ke Australia Nadiem sendiri dilaporkan sedang dalam kondisi sakit, meski telah berada di ruang tahanan pengadilan untuk menunggu persidangan. "Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir," ujar JPU Kejagung Roy Riadi dalam persidangan. Menanggapi situasi tersebut, Hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada Senin (27/4/2026). Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Baca Juga: Kawasan Perdagangan Bebas di Kepulauan Riau Justru Picu Peningkatan Pengangguran Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2,18 triliun. Modus korupsi diduga dilakukan melalui proses pengadaan sarana pembelajaran yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Secara perinci, kerugian negara mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sebesar 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp621,39 miliar) terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat. JPU mendakwa Nadiem melakukan perbuatan ini bersama-sama dengan terdakwa lain, yakni Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Selain kerugian negara, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sumber dananya ditengarai berasal dari investasi Google. Hal ini diduga berdampak pada lonjakan kekayaan Nadiem di LHKPN 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



