
Polisi Bongkar Jaringan Bisnis Gelap Alat Peretasan yang Raup Rp350 Miliar

Baca Juga: Kuota PBI JKN Diusulkan Naik Jadi 120 Juta Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan situs wellstore sebagai sarana jual-beli perangkat lunak ilegal. "Penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal," ujar Irjen Nunung dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa tersangka GWL merupakan otak di balik pembuatan script tersebut yang telah ia kembangkan sejak 2017. Untuk mendistribusikan alat kejahatan tersebut, tersangka mengoperasikan beberapa situs seperti wellstore.com dan wellsoft yang terintegrasi dengan bot Telegram sebagai media komunikasi dan pengiriman barang kepada pembeli. Baca Juga: Penasihat Hukum Nadiem Kompak Mangkir, Sidang Korupsi Chromebook Ditunda Tercatat sebanyak 2.440 pembeli telah menggunakan jasa tersangka dalam periode 2019 hingga 2024. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 9 April 2026. Selain mengamankan aset miliaran rupiah, penyidik juga terus mendalami jaringan ini karena skalanya yang melintasi batas negara. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memutus rantai ekosistem kejahatan digital dan melindungi masyarakat di ruang siber. Pengungkapan besar ini juga melibatkan kerja sama internasional, termasuk dengan biro investigasi federal Amerika Serikat, FBI. Polri menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum guna membongkar ekosistem kejahatan digital yang semakin kompleks. "Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan digital, dan memperkuat kerja sama internasional," pungkas Irjen Nunung. (af/hi) Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan!
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



