
DPR Tidak Punya Wewenang Tutup Alfamart - Indomaret

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menutup atau mencabut izin usaha ritel modern.
Penegasan ini disampaikan guna meluruskan wacana yang beredar di ruang publik terkait dugaan dukungan DPR terhadap rencana penutupan gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret demi memperkuat peran koperasi desa.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa urusan perizinan dan operasional perusahaan sepenuhnya berada di tangan eksekutif.
Hal tersebut melibatkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta kementerian teknis lainnya seperti Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Perdagangan sebagai pelaksana undang-undang.
Baca Juga: Nasib WNI di Kamboja, Tergiur Gaji Tinggi Berujung di Kamp Penampungan
"Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada ranah eksekutif. DPR RI menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Terkait izin usaha merupakan kewenangan pemerintah," ujar Said Abdullah dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (23/2).
Said memaparkan bahwa wacana yang berkembang sebenarnya berakar dari diskusi mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai strategi pembangunan ekonomi kerakyatan.
Aspirasi yang muncul dalam rapat kerja bertujuan agar koperasi diberi ruang tumbuh lebih besar di tengah persaingan pasar, namun hal tersebut bukanlah sebuah keputusan formal untuk mematikan unit usaha ritel yang sudah ada.
Baca Juga: Tekankan Keselamatan Kerja, BPJS Diminta Perkuat Upaya Promotif dan Preventif
Menurut Said, pembangunan ekonomi desa harus dilakukan secara kolaboratif, bukan konfrontatif.
Mengutip data Kemenkop UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap PDB nasional.
Oleh karena itu, meski penguatan koperasi desa menjadi agenda penting untuk pengentasan kemiskinan, pemerintah tetap wajib menjaga kepastian hukum dan iklim investasi nasional agar tetap kondusif bagi semua pihak.
DPR RI berkomitmen untuk terus mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar koperasi berkembang secara sehat tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.
Said memastikan bahwa pimpinan DPR RI tetap konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional dan tidak akan mengambil kebijakan sepihak yang melampaui wewenang demi menjaga stabilitas ekonomi nasional. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



