VOICE Indonesia
Nasional

263 Tahanan Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Afifah - VOICEIndonesia.co
263 Tahanan Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
263 Tahanan Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas dengan memindahkan 263 narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pemindahan massal yang berasal dari enam provinsi ini merupakan instruksi langsung Menteri Imipas Agus Andrianto guna membersihkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari peredaran gelap narkoba.

Dirjenpas Mashudi menegaskan bahwa seluruh warga binaan tersebut telah tiba di Nusakambangan pada Kamis malam pukul 21.50 WIB.

Mereka berasal dari Sumatera Utara (44 orang), Riau (103 orang), Jambi (42 orang), Sumatera Selatan (11 orang), Lampung (18 orang), dan DKI Jakarta (45 orang).

Baca Juga: Operasional 1.780 SPPG Dihentikan Sementara Karena Belum Penuhi Sertifikat Kebersihan 

“Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada ruang atau celah sedikitpun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas," ujar Mashudi di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan "Zero Narkoba dan Ponsel" di lingkungan pemasyarakatan.

Sejak tahun 2020 hingga awal 2026, Ditjenpas mencatat telah memindahkan total 2.554 warga binaan berisiko tinggi ke Nusakambangan.

Baca Juga: Beroperasi Tanpa Izin, Operasional Terminal PT TSR Distop 

Tindakan ini dikategorikan sebagai upaya represif sekaligus preventif untuk melindungi lapas dari gangguan keamanan dan ketertiban, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Di Nusakambangan, para narapidana akan menjalani pembinaan dengan tingkat pengamanan super maksimum.

Meski demikian, Mashudi menyebut pintu perubahan tetap terbuka bagi mereka.

Setelah enam bulan, akan dilakukan asesmen terhadap perilaku para warga binaan.

Jika menunjukkan perubahan positif, mereka dapat dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan yang lebih rendah, bahkan hingga level minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan.

Proses pemindahan ini melibatkan kolaborasi ketat antara Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Kepatuhan Internal, aparat kepolisian, serta petugas pemasyarakatan dari berbagai wilayah.

Mashudi memperingatkan bahwa siapapun yang terbukti terlibat dalam pelanggaran keamanan dan narkoba akan dikenakan sanksi hukuman berat. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan! Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan#lapas Nusakambangan#Tahanan Narkoba
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.