
27 WNA China Terlibat Love Scamming Diamankan di Tangerang

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap sindikat penipuan daring dengan modus love scamming yang dijalankan warga negara asing (WNA) asal China di Tangerang, Banten, dikendalikan oleh lima aktor utama.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan kelima aktor utama tersebut merupakan WNA China berinisial ZK, ZH, ZJ, BZ, dan CZ yang ditangkap di kawasan permukiman elit.
“Mereka ditangkap di wilayah Tangerang, tepatnya di kawasan pemukiman elit,” kata Yuldi di Gedung Direktorat Jenderal Keimigrasian, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Menurut Yuldi, kelima pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan sindikat. ZK berperan sebagai pemimpin, ZH sebagai penyandang dana, sementara ZJ, BZ, dan CZ bertindak sebagai pelaksana di lapangan.
Baca Juga: Antam Konfirmasi Tiga Warga Terlibat Tambang Ilegal di Pongkor Meninggal DuniaIa menjelaskan sindikat tersebut sengaja beroperasi di kawasan elite yang jauh dari jangkauan masyarakat luas, seperti perumahan dan apartemen.
Salah satu lokasi operasional berada di kawasan Gading Serpong, Tangerang, tempat petugas mengamankan 27 WNA asal China pada Kamis (8/1).
Di bawah kendali lima aktor utama tersebut, para pelaku menjalankan modus penipuan dengan menyasar korban warga negara Korea Selatan yang berdomisili di luar Indonesia.
Mereka memulai komunikasi melalui aplikasi Telegram sebelum beralih ke panggilan video.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Jaksel, 4 Ribu Pil Berhasil DisitaSetelah komunikasi terbangun, para pelaku melakukan panggilan video tak senonoh.
Pelaku kemudian merekam korban dan menggunakan rekaman video tersebut untuk memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang.
“Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” kata Yuldi.
Yuldi menyebut hingga kini belum ditemukan korban dari warga negara Indonesia. Meski demikian, tindakan hukum tetap dilakukan karena para WNA tersebut melanggar ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian.
Ia menambahkan saat ini para WNA China tersebut masih menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal serta indikasi keterlibatan dalam tindak pidana kejahatan siber.
Selain itu, petugas imigrasi masih melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih berada dan bersembunyi di wilayah Indonesia. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan ParipurnaPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



