VOICE Indonesia
Nasional

Aturan Direvisi, Tidak Ada Batas Minimal Penggunaan Dana Desa

Afifah - VOICEIndonesia.co
Aturan Direvisi, Tidak Ada Batas Minimal Penggunaan Dana Desa
Aturan Direvisi, Tidak Ada Batas Minimal Penggunaan Dana Desa

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memberikan kebebasan penuh bagi pemerintah desa untuk mengatur besaran persentase pemanfaatan Dana Desa 2026.

Berbeda dari tahun sebelumnya, kini desa tidak lagi dibatasi oleh aturan minimal persentase pada fokus penggunaan tertentu.

Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, menganalogikan kebijakan baru ini seperti sebuah restoran yang hanya menyediakan daftar menu tanpa mematok porsi tertentu bagi konsumennya.

"Kami sudah mengeluarkan delapan item penggunaan Dana Desa, tapi kami tidak mengeluarkan persentase. Jadi, kami ibarat restoran, ini menu, silakan desa butuh apa," ujar Yandri dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga: OJK Diminta Buka Posko Pengaduan Online Scam

Pada tahun 2025, pemerintah sempat menetapkan angka minimal pemanfaatan, seperti 50 persen untuk pengentasan kemiskinan ekstrem dan minimal 20 persen untuk ketahanan pangan.

Namun, aturan tersebut dinilai membatasi kreativitas dan kebutuhan lokal setiap desa yang berbeda-beda.

Melalui kebijakan terbaru ini, prioritas penggunaan anggaran akan ditentukan sepenuhnya melalui musyawarah desa, meski tetap berada dalam pengawasan kementerian.

"Sekarang, kami hanya menampilkan menunya saja, biar nanti musyawarah desa yang menentukan mereka mau apa, mau pangan, mau kesehatan, mau (untuk mengentaskan) kemiskinan ekstrem, terserah mereka yang memutuskan, tapi itu tetap dalam kerangka, kami awasi," tegas Yandri.

Baca Juga: Pemerintah Jangan Diam! Gara-gara Pinjol Ilegal Banyak Masyarakat Jual Rumah

Fleksibilitas ini juga diharapkan mempermudah desa yang sedang menghadapi situasi darurat.

Contohnya, desa-desa di Sumatera yang terdampak banjir dan longsor kini dapat secara mandiri memprioritaskan anggaran mereka untuk penanganan pascabencana tanpa terganjal aturan persentase sektor lain.

Ketentuan mengenai delapan fokus penggunaan Dana Desa 2026 ini secara resmi telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi seluruh desa di Tanah Air dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk tahun anggaran mendatang. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia 

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#dana desa#Kemendes#RKP Desa
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.