VOICE Indonesia
Nasional

3,3 Juta Hektare Hutan Dikuasai Sawit Ilegal, Negara Baru Ambil 1,5 Juta

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
3,3 Juta Hektare Hutan Dikuasai Sawit Ilegal, Negara Baru Ambil 1,5 Juta
3,3 Juta Hektare Hutan Dikuasai Sawit Ilegal, Negara Baru Ambil 1,5 Juta
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 1,5 juta hektare dari penguasaan ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut), Rohmat Marzuki menyampaikan dari luasan tersebut, kawasan konservasi seluas 688.427 hektare telah diserahkan kembali kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan ekosistem secara bertahap dan berkelanjutan. "Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH terus melakukan pengendalian penguasaan lahan ilegal di kawasan hutan," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta pada Senin (19/1/2026). Upaya penguasaan kembali ini dilakukan setelah terungkap lahan perkebunan kelapa sawit yang terbangun secara ilegal dalam kawasan hutan mencapai 3,32 juta hektare. Angka ini teridentifikasi mendekati empat juta hektare karena pendataan terus berjalan. Yang mengkhawatirkan, sawit terbangun berada di kawasan hutan konservasi seluas 0,68 juta hektare dan hutan lindung seluas 0,15 juta hektare. Kedua jenis kawasan ini seharusnya dilindungi ketat dari aktivitas perkebunan. Sawit terbangun juga ditemukan di hutan produksi tetap seluas 1,48 juta hektare serta hutan produksi terbatas dengan luasan mencapai 0,5 juta hektare. Sementara di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi tercatat seluas 1,09 juta hektare. Baca Juga : Terra Drone Ternyata Kunci Pemetaan Ratusan Ribu Hektar Lahan Sawit di Indonesia? "Luas sawit terbangun dalam kawasan hutan seluas 3,32 juta hektare," ujarnya. Untuk memperkuat tata kelola kawasan hutan, Kementerian Kehutanan mengintegrasikan data geospasial nasional melalui platform Jaga Rimba. Sistem ini dilengkapi early warning system berbasis kecerdasan buatan untuk mendeteksi dini potensi deforestasi serta kebakaran hutan. Kementerian Kehutanan mengusulkan pembentukan 35 pusat koordinasi wilayah kehutanan dan penambahan unit Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan dari 10 menjadi 24 unit. Usulan telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif. Baca Juga : Kemenkop Desak Koperasi Sawit Tak Hanya Jadi Penonton di Tengah Dominasi Korporasi Pihaknya juga mengusulkan penambahan personel Polisi Kehutanan dari 4.800 orang menjadi sekitar 26.000 personel. Saat ini rasio pengamanan adalah satu orang untuk 26.000 hektare, diusulkan menjadi 1 banding 5.000 hektare yang didukung penggunaan drone. "Kami mengusulkan penambahan kurang lebih 21.000 personel polisi hutan dengan rasio 1 banding 5.000 hektare yang nantinya juga akan didukung dengan penggunaan drone untuk memudahkan pemantauan di lapangan," katanya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri Sendiri

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Hutan#hutan sawit#Kemenhut#PKH
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.