
ABK Divonis Hukum Mati Baru Tiga Hari Kerja

VOICEINDONESIA.CO, Medan – Nirwana, ibu dari Fandi Ramadan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan yang dijatuhi vonis hukuman mati, memohon bantuan kepada Presiden dan jajaran menteri agar anaknya dibebaskan dari tuntutan tersebut.
Fandi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam setelah kapal tanker yang ditumpanginya kedapatan membawa dua ton sabu.
Kasus yang viral di media sosial ini bermula saat kapal tanker Sea Dragon, tempat Fandi bekerja, dicegat oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Karimun.
Kapal tersebut diketahui membawa muatan narkotika jenis sabu seberat dua ton yang berasal dari Thailand.
Baca Juga: Langgar Aturan Ruang Laut, PT SSM Terancam Sanksi Berat
Nirwana menegaskan bahwa anaknya baru bekerja selama tiga hari di kapal tersebut dan sama sekali tidak mengetahui keberadaan barang haram di dalam muatan kapal.
“Saya bermohon kepada yang berpihak, bapak menteri, bapak presiden. Saya tak ngerti saya mau minta tolong bantulah anak saya. Karena anak saya tidak mengetahui di kapal itu,” kata Nirwana di Medan, Kamis (19/2/2026).
Keluarga Fandi yang berlatar belakang nelayan merasa tidak berdaya menghadapi proses hukum yang menjerat tulang punggung keluarga mereka tersebut.
Baca Juga: Hendak Bawa 40 Kg Ganja ke Jakarta, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Nirwana berharap pemerintah dapat melihat sisi kemanusiaan dan fakta bahwa anaknya hanyalah seorang pekerja yang mencari nafkah.
“Kami orang nelayan, kami orang yang tak mampu. Jadi sama siapa kami minta tolong. Dia tulang punggung kami,” ujar Nirwana.
Hingga berita ini diturunkan, vonis hukuman mati telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Batam.
Keluarga kini tengah menanti adanya upaya hukum lanjutan atau langkah diplomasi serta perlindungan bagi Fandi yang diklaim sebagai korban ketidaktahuan dalam jaringan mafia narkoba internasional. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



