
Langgar Aturan Ruang Laut, PT SSM Terancam Sanksi Berat

Baca Juga: Penumpang Pesawat ke Jepang Dilarang Bawa Power Bank “Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus (Polisi Khusus) bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” tegas Pung Nugroho Saksono di Gresik, Rabu (18/2/2026). Langkah penyegelan ini dilaksanakan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa. Pung menjelaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga sumber daya pesisir dari kerusakan akibat kegiatan ilegal. Secara hukum, penghentian sementara ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Baca Juga: KP2MI dan Dubes Malaysia Sepakati Langkah Strategis Perlindungan PMI Selain kewajiban memiliki PKKPRL, setiap kegiatan reklamasi juga wajib memenuhi standar Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Upaya ini bentuk KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” tambahnya. Saat ini, jajaran PSDKP tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap manajemen perusahaan. KKP memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku bagi para pelanggar tata ruang laut tersebut. “Setelah proses penghentian sementara ini, jajaran PSDKP akan melakukan pemeriksaan secara mendalam dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Pung. (af/ri) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


