VOICE Indonesia
Nasional

Alasan Kasus Jokowi Berlarut Lebih dari Satu Tahun

Afifah - VOICEIndonesia.co
Alasan Kasus Jokowi Berlarut Lebih dari Satu Tahun
Alasan Kasus Jokowi Berlarut Lebih dari Satu Tahun

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait proses penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang dinilai berlarut-larut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa durasi penyidikan yang telah berjalan selama setahun ini merupakan upaya untuk menjaga profesionalitas dan memastikan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) harus mengakomodasi setiap peristiwa hukum yang muncul selama proses berlangsung.

Baca Juga: Bikin Ulah di Bali, WNA Inggris Ternyata Langgar Izin Tinggal 

Hal ini dilakukan agar hasil akhir penyidikan memiliki landasan kuat.

"Sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini bisa dipertanggungjawabkan secara scientific," ujar Iman di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Iman juga menepis adanya hambatan teknis yang menghalangi kinerja kepolisian.

Menurutnya, sejauh ini tim penyidik tidak menemukan kendala berarti di lapangan dalam mengumpulkan bukti maupun keterangan.

Baca Juga: Gunakan Alat Pertanian, Dua Tersangka Penimbun BBM di Lamongan Diamankan 

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa lamanya durasi penyidikan juga disebabkan oleh penghormatan terhadap prinsip equality before the law.

Polisi memberikan ruang bagi pihak tersangka untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) serta saksi ahli sesuai hak-hak hukum mereka.

Terkait kelanjutan kasus ini, Budi menyebutkan adanya peluang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Namun, ia menekankan bahwa kunci dari mekanisme ini berada pada kesepakatan antar para pihak yang bersengketa.

"Dipersilakan mereka untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif tersebut. Itu bisa dijalankan baik dalam proses penyidikan, penuntutan di kejaksaan, maupun peradilan di pengadilan," tutur Budi.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa orientasi penegakan hukum saat ini tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pada penyelesaian yang adil dan memulihkan.

"Ketika perdamaian telah tercapai dan pemaafan telah diberikan, maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan," pungkasnya. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Rezim Baru Imigrasi: Sapu Bersih Benalu Perbatasan! Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Ijazah Jokowi#POLRI#Scientific
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.