VOICE Indonesia
Nasional

ALIGATOR:Pembangunan SMP N 23 Tangsel diduga melanggar permendikbud no 36

Redaksi - VOICEIndonesia.co
ALIGATOR:Pembangunan SMP N 23 Tangsel diduga melanggar permendikbud no 36
ALIGATOR:Pembangunan SMP N 23 Tangsel diduga melanggar permendikbud no 36
Tangerang selatan,akuupdate.com - Aliansi Ganyang Koruptor (Aligator) beraudensi dengan kantor Dinas pendidikan Kota Tangerang Selatan. Kedatangan mereka untuk melakukan audiensi terkait pembangunan gedung SMPN 23.  Diduga proses pembangunan gedung sekolah tersebut belum dilaksanakan dikarenakan sengketa dipengadilan negeri Jakarta barat . "Hari ini kita melakukan audiensi untuk menanyakan kejelasan kronologi sengketa tanah dan perizinan Menteri Pendidikan dan kebudayaan, terkait izin pendirian sekolah ," ujar koordinator umum Aligator (aliansi Ganyang Koruptor) (2/10). Koordinator Umum Aligator Adit (28) Menduga perencanaan pembangunan sekolah terindikasi telah melanggar permen dikbud nomor 36 tahun 2014 tentang pedoman pendirian , perubahan dan penutupan satuan pendidik dasar dan menenggah 2014 pasal 4 point 2 ayat g . Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa adanya mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama pemerintah , pemerintah daerah atau badan penyelenggara. " pasal 4 point 2 ayat g menyatakan bahwa itu adalah klaim sepihak dari pemilik tanah yang mau dibangun sekolah, padahal kami sudah selesaikan pembayaran nya tanah ke pihak Bank Mayora cabang tomang yang dimana Bank Mayora cabang tomang menerima anggunan pemilik tanah ," Ucap Aji Sekretaris dinas pendidikan Kota Tangerang Selatan.. "Kami menduga adanya pemberian izin SK pendirian sekolah SMP Negeri 23 Tangsel dari kemendikbud teralu terburu-buru dan  tidak sesuai dengan permen dikbud nomor 36 tahun 2014 tentang pedoman pendirian , perubahan dan penutupan satuan pendidik dasar dan menenggah 2014 pasal 4 point 2 ayat g . Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa adanya mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama pemerintah , pemerintah daerah atau badan penyelenggara.," jelas Adit. Adit berharap kepada instansi dinas pendidikan Tangerang selatan bisa menyelesaikan segera perencanaan pembangunan gedung SMP Negeri 23 Tangsel tanpa sengketa. "Yang tidak kalah penting kami berharap Dinas DPMPTSP Tangsel untuk menindak lanjuti kembali apabila SK izin operasional SMPN 23 Tangsel yang tidak sesuai dengan aturan permendikbud dan mendesak pihak terkait dengan tegas untuk mencabut plang sengketa di  tanah seluas 1000 M ,yang rencana akan dibangun SMP Negeri 23 tangsel . tegas Adit .red/au

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.