VOICE Indonesia
Nasional

Alih - Alih Lindungi Pekerja Migran, KP2MI Justru Jadi Agen Pencari Kerja

Abdulloh Hilmi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Alih - Alih Lindungi Pekerja Migran, KP2MI Justru Jadi Agen Pencari Kerja
Alih - Alih Lindungi Pekerja Migran, KP2MI Justru Jadi Agen Pencari Kerja
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Migrant CARE menuntut pemerintah segera menghentikan praktik komodifikasi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Apalagi, ambisi Presiden Prabowo saat ini menargetkan pengiriman setidaknya 500.000 pekerja migran setiap tahunnya. Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo menilai pemerintah kini cenderung melihat pekerja migran sebagai komoditas ekonomi untuk mendatangkan remitansi triliunan rupiah, ketimbang memprioritaskan perlindungan hak hidup dan keselamatan mereka. Di sisi lain, pembentukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dinilai belum menunjukkan hasil signifikan dalam hal perlindungan warga negara. "Hingga saat ini Kementerian ini lebih berfungsi sebagai agen pencari dan perekrut calon pekerja migran ketimbang menjalankan mandat konstitusi melindungi warga negara Indonesia yang menjadi pekerja migran di luar negeri. Kementerian ini lebih disibukkan dengan kegiatan seremoni Menteri dan para wakil menterinya dengan ratusan MoU," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Selain itu, Migrant CARE juga mencatat sejumlah tragedi memilukan yang menimpa PMI sepanjang tahun, salah satunya, kematian korban perdagangan orang di kamp online scam Kamboja, Laos, dan Myanmar. Oleh karena itu, Migrant CARE mendesak tiga hal kepada pemerintah, antara lain: 1) Hentikan Komodifikasi: Pemerintah harus serius memberikan perlindungan paripurna dan tidak menjadikan PMI sebagai "sapi perah" pembangunan. 2) Revisi UU No. 18/2017: Mendesak DPR RI untuk segera membahas revisi UU Pelindungan PMI agar selaras dengan konvensi internasional dan instrumen HAM. 3) Hentikan Kriminalisasi Korban: Menuntut penanganan serius terhadap kasus kerja paksa, perdagangan orang, dan forced criminality dengan menerapkan prinsip non-punishment bagi korban. "Kematian bagi negara hanya dianggap angka statistik mortality, bukan sebagai tragedi kemanusiaan," tegas Migrant CARE.

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Migrant CARE menuntut pemerintah menghentikan praktik komodifikasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan tidak menjadikan mereka sebagai sumber remitansi semata, melainkan memprioritaskan perlindungan hak dan keselamatan mereka. Organisasi ini mengkritik Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang lebih berfungsi sebagai agen perekrut pekerja migran daripada melindungi hak-hak mereka di luar negeri. Migrant CARE mendesak pemerintah untuk menghentikan komodifikasi PMI, merevisi UU Pelindungan PMI, dan menerapkan prinsip non-punishment bagi korban perdagangan orang dan kerja paksa yang banyak terjadi di Kamboja, Laos, dan Myanmar.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.