
Amankan Pangsa Pasar, Pemerintah Lakukan Pengetatan Produk Impor

VoiceIndonesia.co, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto lakukan pengetetan terhadap sejumlah barang impor yang masuk ke Indonesia atas arahan Jokowi.
Airlangga Hartarto menyebut bahwa barang tersebut menganggu pangsa pasar produk dalam negeri yang membuat penjual lokal di pasar tradisional dan e-commerce menjadi sepi.
Adapun barang-barang impor yang dilarang masuk ke Indonesia, merupakan komoditas seperti tekstil, suplemen makanan hingga produksi tas.
"Pemerintah tadi arahan Bapak Presiden, untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu. Komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi dan juga produksi tas," ujar Menko Perekonomian.
Usai mengikuti rapat terbatas di Istana Merdeka, Jumat, 6 Oktober 2023, Airlangga menambahkan bahwa banjirnya barang impor berdampak pada tenaga kerja khususnya di industri tekstil dan produk tekstil.
📖 Baca Juga ↗Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih Hingga Tewas di Surabaya"Yang eks impor ini tentunta akan mengganggu terhadap pangsa pasar produksi dalam negeri, kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan juga di sektor industri tekstil terjadi PHK," ujar Airlangga Hartarto.
Berdasarkan informasi dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Menko Perekonomian juga menyebut bahwa terdapat perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.
"Saat sekarang yang sifatnya post-border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komoditas baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan non lartas ada 40 persen," jelasnya.
Airlangga menyebut bahwa ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga dalam dua pekan kedepan.
"Jadi peraturan Menteri Pertanian harus dilakukan perubahan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, Menteri ESDM, dan Menteri Kominfo. Bapak presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu," kata Airlangga.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



