VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Integrasi lintas sektor ini dinilai mendesak untuk melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, hingga pemerintah daerah.
"Kami memberikan atensi khusus bagi petugas Imigrasi dan ke depannya, akan banyak institusi yang terlibat. Ombudsman akan memberikan saran perbaikan mengenai bagaimana persoalan ini bisa diselesaikan agar kasus serupa tidak terulang," ungkap Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).
Sebagai langkah konkret, Syafrida telah bertemu dengan Menteri Imipas di Jakarta pada Kamis (21/5) untuk mengusulkan rencana kerja sama pengawasan lintas lembaga.
Kemitraan tersebut mencakup program Kerja Sama Untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) guna mengantisipasi perlakuan tidak manusiawi, serta penguatan program antimalaadministrasi dan antipungutan liar (pungli).
Selain itu, mulai Juni mendatang, ORI dijadwalkan meluncurkan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tematik yang difokuskan khusus pada sektor imigrasi dan pemasyarakatan.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menekankan bahwa esensi dari penilaian ini adalah mendampingi instansi terkait agar standar layanannya kian maksimal.
Inisiatif tersebut disambut baik oleh Menteri Imipas Agus Andrianto yang menyatakan kesiapan kementeriannya untuk berkolaborasi penuh.
Di samping membenahi sistem pengawasan TPPO yang beririsan dengan fungsi keimigrasian, Agus memaparkan bahwa pihaknya kini juga fokus pada program kesejahteraan pegawai dan pembinaan warga binaan di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Kami ingin memberikan pelatihan yang bermanfaat bagi penghuni rutan. Syukur-syukur ada produk yang bisa dihasilkan dan memiliki nilai ekonomi. Bahkan jika memungkinkan, ke depan kami upayakan ada bantuan sosial bagi warga binaan pemasyarakatan," kata Agus. (af)



























