VOICE Indonesia
Nasional

ASN Kemenag Wajib Aktifkan Ponsel saat WFH

Afifah - VOICEIndonesia.co
ASN Kemenag Wajib Aktifkan Ponsel saat WFH
ASN Kemenag Wajib Aktifkan Ponsel saat WFH

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa skema bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat yang mulai berlaku efektif 1 April 2026 bukanlah kebebasan untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere).

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk tetap berada di rumah dengan status siaga (standby).

Kebijakan ini merupakan bagian dari "Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi" yang diinisiasi pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih adaptif namun tetap terkontrol.

Baca Juga: PT Blueray Cargo Dicurigai Terlibat Gratifikasi di Direktorat Bea dan Cukai

"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan work from anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby. Dipastikan ponsel seluruh staf harus aktif. Ketika dihubungi oleh pimpinan, mereka harus siap," tegas Kamaruddin di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kamaruddin menambahkan bahwa pola kerja jarak jauh justru menuntut tanggung jawab dan kedisiplinan digital yang lebih besar.

Setiap atasan langsung diwajibkan menyusun target pekerjaan yang terstruktur bagi stafnya agar hasil kerja (output) tetap terukur secara profesional meskipun tidak bertatap muka secara fisik di kantor.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa kebijakan ini diluncurkan saat kondisi ekonomi nasional, stok BBM, dan fiskal negara dalam posisi stabil.

Menurut Teddy, langkah ini merupakan dorongan agar masyarakat dan birokrasi lebih efisien serta adaptif terhadap perkembangan zaman.

Pemerintah berharap transformasi ini tidak hanya menekan konsumsi energi di gedung-gedung pemerintahan setiap akhir pekan, tetapi juga memicu perubahan pola pikir ASN menuju digitalisasi pelayanan publik yang lebih responsif.

Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan produktivitas nasional tidak terganggu oleh skema kerja baru ini. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#asn#Kemenag#WFH
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.