
ASN Kemenag Wajib Aktifkan Ponsel saat WFH

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa skema bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat yang mulai berlaku efektif 1 April 2026 bukanlah kebebasan untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere).
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk tetap berada di rumah dengan status siaga (standby).
Kebijakan ini merupakan bagian dari "Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi" yang diinisiasi pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih adaptif namun tetap terkontrol.
Baca Juga: PT Blueray Cargo Dicurigai Terlibat Gratifikasi di Direktorat Bea dan Cukai
"Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan work from anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby. Dipastikan ponsel seluruh staf harus aktif. Ketika dihubungi oleh pimpinan, mereka harus siap," tegas Kamaruddin di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Kamaruddin menambahkan bahwa pola kerja jarak jauh justru menuntut tanggung jawab dan kedisiplinan digital yang lebih besar.
Setiap atasan langsung diwajibkan menyusun target pekerjaan yang terstruktur bagi stafnya agar hasil kerja (output) tetap terukur secara profesional meskipun tidak bertatap muka secara fisik di kantor.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa kebijakan ini diluncurkan saat kondisi ekonomi nasional, stok BBM, dan fiskal negara dalam posisi stabil.
Menurut Teddy, langkah ini merupakan dorongan agar masyarakat dan birokrasi lebih efisien serta adaptif terhadap perkembangan zaman.
Pemerintah berharap transformasi ini tidak hanya menekan konsumsi energi di gedung-gedung pemerintahan setiap akhir pekan, tetapi juga memicu perubahan pola pikir ASN menuju digitalisasi pelayanan publik yang lebih responsif.
Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan produktivitas nasional tidak terganggu oleh skema kerja baru ini. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



