VOICE Indonesia
Nasional

Audit BPKP Belum Diserahkan, Tim Nadiem Ancam Boikot Sidang

Afifah - VOICEIndonesia.co
Audit BPKP Belum Diserahkan, Tim Nadiem Ancam Boikot Sidang
Audit BPKP Belum Diserahkan, Tim Nadiem Ancam Boikot Sidang
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim menyatakan tidak akan menghadiri persidangan lanjutan apabila hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum diserahkan sebelum agenda pemeriksaan saksi pekan depan. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, usai majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026). Menurut Ari, sikap itu sejalan dengan arahan majelis hakim yang meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan hasil audit BPKP kepada pihak terdakwa sebelum sidang pembuktian dimulai. Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan RDMP Balikpapan “Tadi sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim saat ditanyakan, bahwa Senin sebelum sidang pembuktian, audit BPKP itu harus sudah kami terima. Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak mau ikut sidang,” katanya. Ari menyebutkan, meskipun pihaknya menerima putusan sela yang menolak eksepsi, kewajiban JPU untuk menyerahkan audit tetap harus dipenuhi sebagai bagian dari proses peradilan yang adil. Audit BPKP, lanjut dia, menjadi dokumen krusial bagi terdakwa dalam menyusun pembelaan di tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian. “Audit BPKP ini penting untuk diserahkan kepada terdakwa. Ini jangan jadi preseden, tidak boleh itu. Bagaimana seseorang akan membela dirinya kalau dia tidak tahu apa yang dilakukan,” ucapnya. Baca Juga: Menag Dorong Efisiensi Anggaran, Rapat Hingga Perjalanan Dinas Minta Dibatasi  Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Nadiem lainnya, Dodi Abdulkadir, menilai keterlambatan penyerahan laporan audit berpotensi menghilangkan kesempatan terdakwa untuk menguji alat bukti secara proporsional. “Kenapa ini menjadi penting? Karena sebelum-sebelumnya perhitungan kerugian negara ini tidak pernah bisa diuji, karena diberikan pada saat tahap akhir persidangan,” ungkapnya. Ia menegaskan, penyerahan audit sejak awal justru akan menjamin prinsip fairness dalam proses peradilan. “Dengan demikian, proses persidangan akan dapat dilaksanakan secara fair karena semua yang tertulis di dalam laporan perhitungan kerugian negara dapat diuji sejak awal,” tuturnya. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Jaksa menyebutkan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. Pengadaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa, serta dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini berstatus buron. Jaksa juga mendalilkan bahwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dugaan tersebut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Atas dakwaan itu, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (af/hi) Pilihan Redaksi: Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia 

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#BPKP#LHKPN#Nadiem Makarim
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.