
Awas! Modus Penipuan Pajak Terbaru Kian Marak

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat agar mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan otoritas perpajakan.
Imbauan ini menyusul maraknya oknum yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP untuk mengincar data dan dana wajib pajak.
Modus penipuan yang terdeteksi saat ini sangat beragam, mulai dari isu pemadanan NIK dan NPWP, implementasi aplikasi Coretax, hingga informasi palsu mengenai mutasi pejabat DJP.
Baca Juga: Sampah Makanan Menumpuk, Pemerintah Siapkan Perpres Penyelamatan Pangan
Para pelaku umumnya menghubungi korban melalui pesan singkat maupun telepon dengan tawaran layanan perpajakan palsu.
“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, di Jakarta, Rabu (18/2).
Inge menjelaskan bahwa penipu sering kali mengirimkan tautan atau file berbahaya berformat .apk melalui WhatsApp.
Modus lainnya meliputi permintaan pengunduhan aplikasi M-Pajak palsu, instruksi pelunasan tagihan pajak fiktif, hingga janji proses pengembalian kelebihan pajak yang mengharuskan korban mengklik tautan tertentu.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Mudik di Pelabuhan, Menhub Pastikan Kesediaan Kapal
"Cara lain yang juga digunakan termasuk menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP," tambahnya.
Menanggapi fenomena ini, DJP menyediakan berbagai saluran resmi bagi masyarakat untuk melakukan konfirmasi.
Warga yang merasa dihubungi oleh oknum mencurigakan dapat segera melapor ke kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau mengirim surat elektronik ke alamat pengaduan@pajak.go.id.
Selain itu, verifikasi informasi juga dapat dilakukan secara digital melalui akun X @kring_pajak, situs resmi pengaduan.pajak.go.id, maupun fitur live chat di laman utama pajak.go.id.
Guna memutus rantai penipuan, DJP turut mengajak masyarakat proaktif melaporkan nomor telepon atau konten mencurigakan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Laporan nomor telepon penipu dapat dilakukan melalui aduannomor.id, sementara konten atau aplikasi palsu dapat dilaporkan melalui aduankonten.id. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



