VOICE Indonesia
Nasional

Awas! Modus Penipuan Pajak Terbaru Kian Marak

Afifah - VOICEIndonesia.co
Awas! Modus Penipuan Pajak Terbaru Kian Marak
Awas! Modus Penipuan Pajak Terbaru Kian Marak

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat agar mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan otoritas perpajakan.

Imbauan ini menyusul maraknya oknum yang mengaku sebagai pejabat atau pegawai DJP untuk mengincar data dan dana wajib pajak.

Modus penipuan yang terdeteksi saat ini sangat beragam, mulai dari isu pemadanan NIK dan NPWP, implementasi aplikasi Coretax, hingga informasi palsu mengenai mutasi pejabat DJP.

Baca Juga: Sampah Makanan Menumpuk, Pemerintah Siapkan Perpres Penyelamatan Pangan 

Para pelaku umumnya menghubungi korban melalui pesan singkat maupun telepon dengan tawaran layanan perpajakan palsu.

“DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, di Jakarta, Rabu (18/2).

Inge menjelaskan bahwa penipu sering kali mengirimkan tautan atau file berbahaya berformat .apk melalui WhatsApp.

Modus lainnya meliputi permintaan pengunduhan aplikasi M-Pajak palsu, instruksi pelunasan tagihan pajak fiktif, hingga janji proses pengembalian kelebihan pajak yang mengharuskan korban mengklik tautan tertentu.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Mudik di Pelabuhan, Menhub Pastikan Kesediaan Kapal 

"Cara lain yang juga digunakan termasuk menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP," tambahnya.

Menanggapi fenomena ini, DJP menyediakan berbagai saluran resmi bagi masyarakat untuk melakukan konfirmasi.

Warga yang merasa dihubungi oleh oknum mencurigakan dapat segera melapor ke kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau mengirim surat elektronik ke alamat pengaduan@pajak.go.id.

Selain itu, verifikasi informasi juga dapat dilakukan secara digital melalui akun X @kring_pajak, situs resmi pengaduan.pajak.go.id, maupun fitur live chat di laman utama pajak.go.id.

Guna memutus rantai penipuan, DJP turut mengajak masyarakat proaktif melaporkan nomor telepon atau konten mencurigakan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Laporan nomor telepon penipu dapat dilakukan melalui aduannomor.id, sementara konten atau aplikasi palsu dapat dilaporkan melalui aduankonten.id. (af/ri)

Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan  Baca Berita Lainnya di Google News 

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Pajak#Penipuan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.