
Bayi Baru Lahir Harus Segera Daftar BPJS Kesehatan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih merujuk pada regulasi lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi kabar yang beredar bahwa setiap warga negara yang lahir di Indonesia mulai April 2026 akan otomatis menjadi peserta aktif.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pihak keluarga tetap memiliki kewajiban untuk mendaftarkan bayi mereka agar status kepesertaannya bisa langsung aktif dan mendapatkan perlindungan kesehatan.
Baca Juga: Empat Guncangan Global Tekan Ekonomi RI, Sektor Emergi Jadi Penentu
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya," kata Rizzky di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Rizzky menambahkan, pendaftaran dalam kurun waktu 28 hari tersebut menjamin status kepesertaan langsung aktif.
Namun, jika pendaftaran dilakukan melampaui batas waktu tersebut, maka iuran JKN akan ditagihkan secara akumulatif terhitung sejak hari kelahiran bayi.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara praktis melalui layanan WhatsApp PANDAWA (08118165165) dengan melampirkan foto KTP ibu, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Lahir.
Baca Juga: Bukit Asam Segera Produksi DME Pengganti LPG
Terkait wacana integrasi sistem dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah sesuai dengan regulasi yang akan ditetapkan nantinya.
“Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan," ujarnya.
Hingga saat ini, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Rizzky menyayangkan masih adanya masyarakat yang baru mendaftar saat sudah jatuh sakit, padahal program ini mengedepankan prinsip gotong royong.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk rutin membayar iuran guna menjaga keberlanjutan manfaat jaminan kesehatan di masa depan.
“Saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia," pungkas Rizzky. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



