VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta bersama Polda Metro Jaya menindak tegas sebuah toko kosmetik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang terbukti menjual obat keras dan produk kesehatan tanpa izin edar.
Penindakan ini merupakan bagian dari operasi terpadu untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat dan kosmetik berbahaya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 72 jenis obat keras yang dijual bebas tanpa pengawasan medis.
Selain itu, ditemukan pula satu jenis obat kedaluwarsa serta 14 jenis kosmetik dan Obat Bahan Alam (OBA) ilegal yang telah masuk dalam daftar peringatan publik (public warning) BPOM karena kandungan bahan berbahayanya.
"Toko kosmetik maupun toko lainnya dilarang menjual obat keras serta produk lainnya tanpa izin edar dari BPOM," tegas Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, Sabtu (9/5/2026).
Sofiyani menjelaskan bahwa peredaran obat keras secara bebas sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Penggunaan obat kategori tersebut tanpa resep dokter dapat memicu efek samping serius hingga penyalahgunaan obat.
Sebagai tindakan pencegahan, seluruh barang bukti telah disita untuk selanjutnya dimusnahkan agar tidak beredar kembali di pasaran.
Penindakan ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mematuhi standar keamanan dan legalitas produk.
BBPOM Jakarta memastikan akan terus memperketat pengawasan di jalur distribusi dan penjualan melalui operasi rutin bersama aparat penegak hukum guna menekan peredaran produk ilegal.
Di akhir keterangannya, Sofiyani mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK.
Warga diminta selalu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat maupun makanan guna menjamin keamanan diri sendiri. (af)



























