
Puluhan Obat Keras Ilegal di Jakarta Disita BPOM

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta bersama Polda Metro Jaya menindak tegas sebuah toko kosmetik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang terbukti menjual obat keras dan produk kesehatan tanpa izin edar.
Penindakan ini merupakan bagian dari operasi terpadu untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat dan kosmetik berbahaya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 72 jenis obat keras yang dijual bebas tanpa pengawasan medis.
Selain itu, ditemukan pula satu jenis obat kedaluwarsa serta 14 jenis kosmetik dan Obat Bahan Alam (OBA) ilegal yang telah masuk dalam daftar peringatan publik (public warning) BPOM karena kandungan bahan berbahayanya.
"Toko kosmetik maupun toko lainnya dilarang menjual obat keras serta produk lainnya tanpa izin edar dari BPOM," tegas Kepala BBPOM di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, Sabtu (9/5/2026).
Sofiyani menjelaskan bahwa peredaran obat keras secara bebas sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Penggunaan obat kategori tersebut tanpa resep dokter dapat memicu efek samping serius hingga penyalahgunaan obat.
Sebagai tindakan pencegahan, seluruh barang bukti telah disita untuk selanjutnya dimusnahkan agar tidak beredar kembali di pasaran.
Penindakan ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mematuhi standar keamanan dan legalitas produk.
BBPOM Jakarta memastikan akan terus memperketat pengawasan di jalur distribusi dan penjualan melalui operasi rutin bersama aparat penegak hukum guna menekan peredaran produk ilegal.
Di akhir keterangannya, Sofiyani mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK.
Warga diminta selalu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat maupun makanan guna menjamin keamanan diri sendiri. (af)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



