VOICE Indonesia
Nasional

Belasan Wanita Nyaris Jadi Korban TPPO di Sikka

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Belasan Wanita Nyaris Jadi Korban TPPO di Sikka
Belasan Wanita Nyaris Jadi Korban TPPO di Sikka
VOICEINDONESIA.CO, Bandung - Sebanyak 13 wanita asal Jawa Barat berhasil diselamatkan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada sebuah klub malam di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu, juga terdapat seorang wanita asal Jakarta yang turut menjadi korban. Modusnya, para korban dijanjikan gaji Rp8 hingga Rp10 juta per bulan sebelum akhirnya terjebak praktik eksploitasi. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan kondisi seluruh korban dalam keadaan baik setelah diselamatkan oleh Suster Ika di Sikka. Ia mengaku telah berkomunikasi langsung baik dengan Suster Ika maupun para korban, dan memastikan pemulangan dilakukan dalam pekan ini. "Ada 13 perempuan asal Jawa Barat dan 1 orang asal Jakarta yang hari ini diselamatkan oleh Suster Ika di Sikka, Nusa Tenggara Timur," kata Dedi melalui akun Instagram resminya, Selasa (17/2/2026). Di Sikka, para korban mengalami pelecehan seksual, pemaksaan bekerja, dan menerima upah jauh di bawah yang dijanjikan. Mereka juga dikenai denda apabila menolak perintah dari pihak manajemen klub malam. Pemprov Jabar berharap proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat terus berjalan tanpa hambatan. Status para pihak yang diduga terlibat diharapkan dapat segera dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. "Dan mereka hari ini dipastikan dalam keadaan baik," tambahnya.   Dedi mengingatkan seluruh warga Jawa Barat agar tidak mudah tergiur bujuk rayu tawaran kerja bergaji besar. Modus menjanjikan pekerjaan dengan upah tinggi sebelum menjebak korban ke dalam praktik eksploitasi semakin marak terjadi.

Baca Juga : Polri Diusulkan Bentuk Direktorat Khusus TPPO "Dijanjikan pekerjaan dengan upah 8 sampai 10 juta, kemudian pada akhirnya di sana mereka menjadi korban pelecehan seksual, korban pemaksaan bekerja dan upahnya sangat rendah," katanya. Para korban juga mendapat denda manakala menolak berbagai arahan atau perintah dari pihak manajemen klub malam di Sikka. Dalam minggu ini Pemprov Jabar memastikan seluruh korban akan segera dikembalikan ke rumah asal masing-masing. "Sehingga para pihak yang diduga terlibat dalam tindakan perdagangan orang itu bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan segera dilakukan penahanan," pungkasnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Dedi Mulyadi#tppo#warga jabar
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.