
Bentuk Satgas Khusus, Pemerintah Perketat Pelaksanaan Ibadah Haji

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk menindak tegas biro perjalanan (travel) yang memberangkatkan jemaah tanpa visa haji resmi.
Langkah ini diambil sebagai respons atas masih adanya oknum yang memobilisasi masyarakat melalui jalur non-prosedural yang berisiko tinggi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pemerintah kini mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana guna memberikan efek jera.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker, Diduga Hasil Korupsi RPTKA
Menurutnya, penggunaan visa di luar visa haji adalah tindakan ilegal yang tidak dapat ditoleransi secara aturan.
“Secara aturan, haji yang legal hanya yang menggunakan visa haji. Di luar itu adalah haji ilegal,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Dahnil menyoroti bahwa selama ini penanganan kasus serupa, termasuk pada layanan umrah, sering kali hanya berakhir melalui proses mediasi.
Namun, ia menilai jalur tersebut tidak efektif karena pihak travel kerap mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat.
“Oleh sebab itulah saat ini yang paling efektif kami ingin kepolisian langsung menindak saja supaya ada efek jera. Seringkali mediasi yang ditangani itu tidak dipenuhi kesepakatannya. Nah oleh sebab itu tahap yang paling efektif yang kami harapkan itu adalah tahap penindakan secara pidana,” tegas Dahnil.
Baca Juga: Dapur MBG yang Tak Sesuai Aturan Bakal Ditertibkan
Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Satgas Haji akan bekerja secara terpadu, mulai dari pengawasan di tingkat biro perjalanan hingga pengawasan ketat di pintu keberangkatan internasional.
Polri akan melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat serta data intelijen untuk menyisir travel yang dicurigai.
“Satgas bergerak mulai dari pencegahan di travel haji untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di situ. Itu adalah pencegahan dari awal dan juga pencegahan yang kita lakukan tahap berikutnya adalah di seluruh bandara,” kata Dedi.
Dedi menambahkan bahwa pengawasan di bandara akan melibatkan pemeriksaan acak guna meminimalisir keberangkatan jemaah non-prosedural.
Ia memastikan bahwa kepolisian tidak akan segan untuk menyeret pihak-pihak yang terbukti melanggar ke ranah hukum.
“Pada tahap akhir, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Reformasi Perlindungan Upah Awak Kapal Perikanan Asing Taiwan Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



