
BGN Pastikan ASN di SPPG Terima THR Sesuai Regulasi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pemenuhan hak kesejahteraan bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para petugas yang berada di garda depan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan nasional yang berlaku.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa sebagai pengguna anggaran, pihaknya wajib mengikuti Undang-Undang ASN dan ketentuan pemerintah pusat terkait pemberian THR serta gaji ke-13.
Baca Juga: Pasutri Diduga Terlibat TPPO di Pelabuhan Larantuka“Kalau ASN, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia," ujar Dadan usai rapat koordinasi di Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Program MBG kini berkembang pesat dengan jumlah unit layanan yang mencapai 22.091 unit di seluruh Indonesia.
Masifnya program ini juga berdampak signifikan pada pembukaan lapangan kerja, di mana total tenaga kerja yang terserap di SPPG tercatat mencapai 924.424 orang.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menambahkan bahwa jangkauan penerima manfaat program ini telah menembus angka 60 juta orang.
Baca Juga: Warga Negara Korea Selatan Dideportasi Usai Langgar PerdaSelain tenaga kerja langsung, ekosistem MBG juga melibatkan 68.551 pemasok dan 21.413 mitra.
Terkait status kepegawaian, pemerintah saat ini sedang memproses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 32.000 formasi.
Meski THR bagi ASN sudah dipastikan, Dadan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema tunjangan bagi tenaga non-ASN yang terlibat dalam operasional harian.
Namun, pemerintah berkomitmen bahwa penguatan tata kelola kepegawaian dan kesejahteraan petugas menjadi kunci agar program ini berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.
Integrasi data dan transparansi anggaran terus ditingkatkan untuk memastikan seluruh instrumen pendukung program, termasuk hak para petugas layanan, terpenuhi sesuai jadwal yang ditetapkan negara. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



