
Warga Negara Korea Selatan Dideportasi Usai Langgar Perda

VOICEINDONESIA.CO, Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) pada Senin malam (26/1/2026).
Tindakan tegas ini diambil setelah pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum di Kabupaten Badung, Bali.
Pendeportasian ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Imigrasi dan Satpol PP Kabupaten Badung.
Baca Juga: Buruh Desak Pemerintah Penuhi Hak PMI yang Tewas di Korea SelatanCHK diketahui secara sengaja melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di beberapa titik lahan yang status aktivitasnya sedang dihentikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban di Bali,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Pasutri Diduga Terlibat TPPO di Pelabuhan LarantukaCHK dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jeju Air rute Denpasar–Incheon pada pukul 23.05 WITA.
Selain pengusiran paksa, pihak Imigrasi juga secara resmi membatalkan ITAS milik CHK yang sedianya berlaku hingga Agustus 2026.
Nama CHK kini diusulkan masuk dalam daftar penangkalan untuk mencegahnya kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Winarko menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat operasi gabungan dan pertukaran informasi dengan instansi terkait untuk menjaga kondusivitas pariwisata dan keamanan di Pulau Dewata. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton! Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



