
Cegah Aksi Borong-Timbun Minyak Goreng, Polri Bentuk Tim Monitoring Wilayah

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim monitoring di wilayah untuk mencegah penimbunan minyak goreng. Hal ini menyusul ketentuan turunnya harga minyak goreng menjadi Rp 14 ribu per satu liter.
“Tim lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan. Khususnya minyak goreng kemasan premium,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).
Dalam upaya pencegahan ini, kata Ahmad, pihaknya juga mengeluarkan peraturan pembatasan pembelian minyak goreng maksimal 2 liter. Ahmad mengatakan, Polri berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menerapkan peraturan tersebut.
“Berkoordinasi dengan Kemendag RI dan Dinas Perdagangan Provinsi atau Kota atau Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan pelaksanaan atau teknis penjualan minyak goreng satu harga, yakni Rp 14 ribu per liter yang dibatasi 2 liter setiap pembelian, guna antisipasi adanya aksi borong dan penimbunan,” katanya.
Ahmad menjelaskan, pihak yang terbukti menimbun akan terjerat Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan. Ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.
“Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga minyak goreng turun mulai hari Rabu (19/1/2022). Harga minyak goreng turun menjadi Rp 14.000 per liter untuk penjualan ritel. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



