
Cegah Perilaku Kekerasan, Orang Tua Wajib Awasi Penggunaan Gawai Pada Anak

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan gawai, media sosial, dan permainan daring oleh anak guna mencegah terjadinya kekerasan, baik anak sebagai pelaku maupun sebagai korban.
“Konten yang mengandung unsur kekerasan dapat memengaruhi kondisi psikologis anak apabila tidak diawasi dengan baik,” kata Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus anak yang menganiaya ibunya hingga meninggal dunia di Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Buruh Lanjutkan Tuntutan Kenaikan UMP JakartaArifah menilai peristiwa tersebut tidak bisa dilepaskan dari pola asuh dan lingkungan pengasuhan anak.
Menurutnya, peran ayah dan ibu sama-sama krusial dalam membentuk karakter, pengendalian emosi, serta perilaku anak melalui pengasuhan yang penuh kasih sayang dan komunikasi yang sehat.
“Oleh sebab itu, penting untuk tidak memberikan stigma atau label negatif kepada anak. Anak juga merupakan korban dari situasi pengasuhan yang tidak layak,” ujarnya.
Kementerian PPPA, lanjut Arifah, telah melakukan koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus tersebut, melibatkan UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara, Polrestabes Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, serta sejumlah instansi terkait di Kota Medan.
Baca Juga: 19 Ribu SPPG Bakal Layani 55 Juta Penerima MBG Tahun IniPendampingan juga dilakukan bersama Dinas Sosial Kota Medan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Pendidikan, UPTD PPA, serta psikolog, guna memastikan penanganan anak dilakukan secara komprehensif sejak awal hingga proses berjalan saat ini.
“Proses penanganan anak harus benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik anak. Sejak awal KemenPPPA terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta unit layanan terkait,” ujar Arifah Fauzi.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Kami memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, baik dari aspek hukum, psikologis, sosial, maupun pendidikan,” kata Arifah Fauzi. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Sikap Pasif Pengawas: TKA Merajalela, TKI Tergusur di Negeri SendiriPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



