
Cek Desil dan Bansos Bisa Gunakan NIK

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mempermudah masyarakat untuk melakukan pengecekan peringkat kesejahteraan keluarga atau desil secara mandiri guna memastikan transparansi penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026.
Melalui sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masyarakat kini cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mengetahui apakah mereka masuk dalam kelompok Desil 1–4 yang berhak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pengecekan dapat dilakukan secara daring dengan mengunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna hanya perlu memasukkan NIK sesuai KTP dan menginput kode verifikasi yang tertera di situs sebelum mengeklik tombol cari data.
Baca Juga: Desa Jadi Garda Terdepan Pemutakhiran Data PBI JKN
Hasil pencarian akan menampilkan informasi detail mengenai nama, kelompok desil terbaru, serta status kepesertaan bansos yang bersangkutan.
Kemensos menegaskan bahwa penentuan desil tidak didasarkan pada besaran pendapatan atau pengeluaran sebagaimana informasi yang banyak beredar di internet, melainkan diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi yang kompleks.
Komponen penilaian mencakup keterangan individu seperti pekerjaan dan pendidikan, kondisi fisik perumahan, hingga kepemilikan aset.
Setiap desil merepresentasikan 10 persen kelompok keluarga di Indonesia, di mana Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Baca Juga: Dua WNA Pekerja Club Malam Diciduk Imigrasi Jakarta Selatan
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos, Joko Widiarto, menjelaskan bahwa peringkat desil ini bersifat dinamis karena terus diperbarui secara periodik oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui proses verifikasi lapangan.
Masyarakat yang merasa data kesejahteraannya tidak sesuai dapat melakukan pembaruan data melalui kantor desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau menggunakan fitur di aplikasi Cek Bansos.
"Desil bersifat dinamis, jika tidak sesuai dapat diperbarui melalui desa atau kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi cek Bansos," kata Joko Widiarto.
Penggunaan sistem desil dalam DTSEN merupakan hasil penggabungan berbagai sumber data penanganan kemiskinan, termasuk Regsosek dan DTKS.
Joko menambahkan bahwa pembagian desil ini sangat menentukan jenis bantuan yang bisa diterima oleh masyarakat, di mana kelompok 40 persen terbawah menjadi prioritas utama untuk bantuan pangan dan tunai.
"Desil 1-4 (40 persen terbawah) dapat diusulkan menjadi penerima bantuan sosial PKH dan Sembako. Desil 5 masih bisa menjadi peserta PBI-JK," kata Joko. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatny Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



