VOICE Indonesia
Nasional

Dua WNA Pekerja Club Malam Diciduk Imigrasi Jakarta Selatan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Dua WNA Pekerja Club Malam Diciduk Imigrasi Jakarta Selatan
Dua WNA Pekerja Club Malam Diciduk Imigrasi Jakarta Selatan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dalam Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Kedua WNA tersebut, yang masing-masing berprofesi sebagai disjoki (DJ) dan penari, diamankan saat beraktivitas di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (15/2/2026) dini hari. Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko, mengungkapkan bahwa WNA yang ditangkap berinisial ZS asal China dan KS asal Thailand.

Baca Juga: Pengakuan PMI Korban Kekerasan hingga Dugaan Oknum KBRI Minta Uang  Berdasarkan pemeriksaan awal, ZS masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) untuk bekerja sebagai DJ. Sementara KS masuk menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) namun justru bekerja sebagai penari (dancer). "Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di sebuah tempat hiburan malam yang berada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan," kata Winarko di Jakarta, Selasa (17/2/2026). Selain melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, petugas juga menemukan indikasi bahwa lokasi penangkapan diduga menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya. Winarko menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya menyasar kelengkapan dokumen, tetapi juga bertujuan memitigasi aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya di wilayah Jakarta Selatan. Baca Juga: KDEI Taipei Ajak Eksportir RI Serbu Pasar Taiwan Lewat Kargo Udara  "Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia," katanya. Saat ini, kedua WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Atas pelanggaran tersebut, mereka terancam sanksi administratif berupa deportasi serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia di masa mendatang. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang," tegas Winarko. (af/ri) Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#Imigrasi Jakarta Selatan#tim pora#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.