VOICE Indonesia
Nasional

Dalam Lima Bulan 10.000 WNI Minta Dipulangkan dari Kamboja

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co02 Juni 2026 pukul 13.44 WIB
Ilustrasi WNI menunggu proses pemulangan ke Indonesia dari luar negeri.
Ilustrasi warga negara Indonesia dengan barang bawaan di ruang tunggu keberangkatan.(Foto: Voiceindonesia.co)
Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis
Sejarah

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mayoritas dari mereka adalah mantan pekerja jaringan penipuan daring yang kini terjebak tanpa dokumen dan terlilit denda overstay yang nilainya cukup besar. Sekitar 400 WNI bahkan saat ini masih berada di fasilitas penahanan yang tersebar di berbagai wilayah Kamboja.

Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh Krishnajie mengimbau WNI yang dokumennya sudah selesai dan mendapat persetujuan penghapusan denda overstay untuk segera pulang ke Indonesia tanpa menunggu lebih lama.

Iklan
Temukan lebih banyak
Peta
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis

"Kami mengimbau kepada WNI yang dokumennya telah selesai dan telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia sehingga proses penanganan terhadap WNI lainnya dapat berlangsung secara lebih optimal," katanya di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Proses pemulangan tidak bisa berjalan cepat karena sebagian besar WNI tidak memiliki paspor. KBRI harus menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor, melakukan verifikasi identitas, dan berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk penghapusan denda overstay. Kapasitas penampungan KBRI pun sudah mencapai batas maksimal.

Sejak akhir Januari hingga 31 Mei 2026, baru 3.879 WNI yang berhasil difasilitasi untuk pulang ke Indonesia, jauh dari jumlah pengaduan baru yang terus berdatangan setiap hari. Krishnajie juga memperingatkan WNI yang masih mencoba menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja bahwa otoritas setempat kini semakin tegas dan siap menjerat mereka dengan tuntutan hukum yang lebih serius.

Pilihan Redaksi

Skandal Paspor Sukabumi: Usia Dipangkas, Imigrasi Pilih Bungkam! Imigrasi

Skandal Paspor Sukabumi: Usia Dipangkas, Imigrasi Pilih Bungkam!

VOICE Indonesia·30 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow
#Tags:#Nasional

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->-->