VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mayoritas dari mereka adalah mantan pekerja jaringan penipuan daring yang kini terjebak tanpa dokumen dan terlilit denda overstay yang nilainya cukup besar. Sekitar 400 WNI bahkan saat ini masih berada di fasilitas penahanan yang tersebar di berbagai wilayah Kamboja.
Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Phnom Penh Krishnajie mengimbau WNI yang dokumennya sudah selesai dan mendapat persetujuan penghapusan denda overstay untuk segera pulang ke Indonesia tanpa menunggu lebih lama.
"Kami mengimbau kepada WNI yang dokumennya telah selesai dan telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia sehingga proses penanganan terhadap WNI lainnya dapat berlangsung secara lebih optimal," katanya di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Proses pemulangan tidak bisa berjalan cepat karena sebagian besar WNI tidak memiliki paspor. KBRI harus menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor, melakukan verifikasi identitas, dan berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk penghapusan denda overstay. Kapasitas penampungan KBRI pun sudah mencapai batas maksimal.
Sejak akhir Januari hingga 31 Mei 2026, baru 3.879 WNI yang berhasil difasilitasi untuk pulang ke Indonesia, jauh dari jumlah pengaduan baru yang terus berdatangan setiap hari. Krishnajie juga memperingatkan WNI yang masih mencoba menjalankan aktivitas penipuan daring di Kamboja bahwa otoritas setempat kini semakin tegas dan siap menjerat mereka dengan tuntutan hukum yang lebih serius.
















